28 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

ALFI DKI Apresiasi Penurunan Tarif Tol Dalkot Untuk Logistik - 04 Mar 2020

Pelaku logistik di Ibukota mengapresiasi kebijakan penurunan tarif tol untuk kendaraan golongan III, IV dan V pada ruas jalan tol dalam kota (dalkot), meskipun kebijakan itu dinilainya tidak akan terlalu berdampak signifikan pada beban biaya logistik secara keseluruhan.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan prosentase komponen tarif tol merupakan komponen terkecil dari total keseluruhan biaya logistik bagi operasional angkutan logistik golongan III, IV dan V tersebut.

"Komponen terbesar biaya logistik itu ada di bahan bakar minyak (BBM) serta tarif layanan di pelabuhan, bandar udara maupun pergudangan dan depo. Adapun komponen biaya tol selama ini sudah diakumulasi pada uang jalan Sopir melalui pola kemitraan," ujar Adil.

Terhitung, Jumat, 31 Januari 2020 pukul 00.00 Wib, ruas jalan tol dalam kota
yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengalami penyesuaian. Untuk kendaraan golongan I dan II mengalami kenaikan rata-rata 5% - 30%. Sedangkan untuk kendaraan golongan III, IV dan V mengalami penurunan 10%-26%.

Untuk kendaraan golongan I, tarif naik dari sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 10.000. Sementara golongan II naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 15.000.

Sedangkan untuk golongan III menjadi Rp 15.000 dari yang semula Rp 15.500. Golongan IV menjadi Rp 17.000 dari semula Rp 19.000. Dan golongan V Rp 17.000 dari semula Rp 23.000.

Penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Adil mengatakan, untuk kendaraan pengangkut logistik dengan skala besar atau truk trailler selama ini masuk kategori golongan IV dan golongan V, sedangkan jenis truk wings bok dikategori golongan III, sehingga pihaknya mengapresiasi dengan adanya penurunan tarif tol itu.

Namun, imbuhnya, penyesuaian tarif itu akan berpengaruh pada pengiriman barang ke outlet-outlet dan pengangkutan barang-barang jasa titipan (jastip) yang masuk kategori golongan II, yang justru tarif tol nya mengalami kenaikan sekitar 30%.

"Kendati begitu, kami masih menganalisanya, dan saya rasa pengaruhnya juga tak terlalu signifikan bagi biaya logistik. Tetapi kami mesti fairnes mengapresiasi hal ini," ujar Adil.

Dia mengatakan, guna mengefisiensikan kegiatan logistik, juatru yang perlu menjadi fokus perhatian adalah memecahkan persoalan kemacetan di tol dalam kota maupun ruas jalan arteri-nya melalui manajemen trafic yang lebih baik.

Sumber berita: