20 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

IMLOW Soroti Revisi Beleid Kelaikan Peti Kemas - 03 Feb 2020

Pegiat dan pengamat kemaritiman Indonesian Maritime Transportation and Logistic Watch (IMLOW) menyatakan, pemilik peti kemas merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kelaikan maupun pemenuhan kewajiban alat angkut tersebut.

Sekjen IMLOW, Achmad Ridwan Tentowi mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 51/2002 tentang Perkapalan maka pemilik peti kemas yang bertanggung jawab atas kelaikannya, dan tidak ada perbedaan hukum antara peti kemas domestik dengan peti kemas internasional.

Pihak yang bertanggungjawab atas prasyarat kelaikan peti kemas juga telah diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) 33/1989 tentang Pengesahan International Convention For Safe Containers (CSC) maupun UU 17/2008 tentang Pelayaran.

"Jadi segala biaya yang muncul atas kelaikan peti kemas merupakan tanggung jawab pemiliknya," ujar Ridwan.

IMLOW menyampaikan hal tersebut merespon terkait akan dilakukannya revisi terhadap pengaturan mengenai kelaikan peti kemas dan verified gross mass of container (VGM) yang tertuang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.

Ridwan menegaskan, revisi beleid itu juga mesti memperjelas sekaligus mempertegas siapa yang menanggung biaya untuk menjalankan pemenuhan kelaikan peti kemas sesuai aturan tersebut.

Dia mengatakan, dalam dunia kemaritiman, ada istilah kepemilikan peti kemas oleh pelayaran atau Carrier Owned Container (COC), dan ada pula kepemilikan peti kemas oleh pemilik barang atau Shipper Owned Container (SOC).

Olehkarena itu, imbuhnya, IMLOW akan terus mengawasi revisi dari PM 53/2018 tersebut , apalagi Indonesia sebagai negara yang telah ikut meratifikasi Convention for Safe Containers (CSC).

"Merujuk aturan-aturan yang ada, sudah terang benderang siapa yang bertanggung jawab atas kelaikan peti kemas," ucap Ridwan

Dia menyebutkan, dalam PP 51/2002 tentang Perkapalan, dijelaskan bahwa pemilik peti kemas bertanggungjawab dan menjamin peti kemas yang dimuat dikapal telah memenuhi persyaratan pemuatan untuk terwujudnya kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian pada pasal 102 beleid itu ditegaskan, pemilik peti kemas bertanggung jawab dan menjamin bahwa peti kemasnya dalam keadaan laik, baik pada saat penyimpanan maupun penggunaan.

Revisi

Sebagaimana diketahui, Ditjen Hubla Kemenhub menginisiasi untuk melakukan revisi terhadap aturan mengenai kelaikan peti kemas dan ketentuan berat kotor peti kemas terverifikasi atau verified gross mass of container (VGM) yang tertuang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 tahun 2018.

Revisi itu guna memberikan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan beleid tersebut.

Kemenhub mengklaim, revisi PM 53/2018 ini dimaksudkan agar seluruh pasal-pasal yang terdapat di dalam aturan yang baru dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkompeten yang selama ini berkecimpung dalam bidang survey peti kemas.

Kasubdit Rancang Bangun, Garis Muat dan Stabilitas Kapal Ditjen Hubla Kemenhub, Syaiful mengatakan Permenhub ini nantinya akan mengatur tentang kelaikan peti kemas dan VGM, dimana kelaikan peti kemas ini merupakan kepastian hukum para pelaku usaha dalam melaksanakan pengangkutan peti kemas yang harus memenuhi persyaratan laik.

Sumber berita: