24 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Hubla Terbitkan Edaran, Penyelenggara Pelabuhan Agar Aktif Cegah Corona - 10 Feb 2020

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menindaklanjuti himbauan International Maritime Organization (IMO) untuk secara aktif melakukan upaya pencegahan penularan virus corona atau atau novel voronavirus (2019-cCOV).

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan Ditjen Hubla Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 5 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H Purnono, yang menginstruksikan seluruh Penyelenggara Pelabuhan di Indonesia untuk melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap kedatangan semua kapal yang melayani pelayaran luar negeri, baik langsung maupun transit, khususnya dari negara-negara yang terinfeksi virus corona.

SE Dirjen Hubla Kemenhub itu sekaligus menindaklanjuti imbauan IMO yang disampaikan melalui Surat Edaran IMO atau IMO Circular Letter Nomor 4204 tentang Tindakan Pencegahan dan Penularan Virus Corona.

Ahmad menjelaskan, SE Dirjen Hubla merupakan penegasan bahwa Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, memandang serius dan berkomitmen penuh dalam mengantisipasi penyebaran virus corona yang telah menelan sejumlah korban tersebut, khususnya melalui jalur laut.

"Telah diinstruksikan kepada seluruh Penyelenggara Pelabuhan untuk melakukan pengawasan lebih terhadap kapal yang mengangkut penumpang dan barang yang melayani pelayaran, khususnya dari Tiongkok dan Hongkong," ujar Ahmad.

Dia menyampaikan, bahwa seluruh Penyelenggara Pelabuhan juga diinstruksikan untuk membuat dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap penanganan dampak penyebaran virus penyakit pneumonia berat bersama dengan operator Pelabuhan.

"Untuk mencegah masuknya wabah virus tersebut melalui jalur laut, agar dibentuk Tim Terpadu Penanganan Virus Penyakit Pneumonia Berat, yang terdiri dari berbagai pihak terkait di Pelabuhan, antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Karantina, Bea dan Cukai, Imigrasi, Penyelenggara atau Operator Pelabuhan serta instansi Pemerintah terkait lainnya," ucap Ahmad.

Dia juga menginstruksikan kepada Penyelenggara Pelabuhan agar tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain instruksi-instruksi tersebut, tentunya tugas dan fungsi lain tetap berjalan seperti biasa, yang perlu diperhatikan adalah apabila ditemui adanya potensi dan gejala virus penyakit Pneumonia berat, maka petugas diharapkan untuk melaporkannya pada kesempatan pertama," paparnya.

Sumber berita: