29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Tarik Ulur Implementasi Beleid Kelaikan Peti Kemas, Kenapa ? - 17 Feb 2020

Kementerian Perhubungan menginisiasi untuk merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 53 tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass of Container (VGM).

Kendati begitu, kita perlu mencatatnya bahwa terminologi kelaikan peti kemas terverifikasi dan berat kotor peti kemas (VGM) merupakan hal yang berbeda.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim, revisi PM 53/2018 ini dimaksudkan agar seluruh pasal-pasal yang terdapat di dalam aturan yang baru dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkompeten yang selama ini berkecimpung dalam bidang survey peti kemas.

Namun, sejumlah kalangan pengguna jasa dan pebisnis kepelabuhanan merespon beragam soal rencana revisi beleid itu.

Menurut Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim, lantaran terminologi kelaikan peti kemas terverifikasi dan VGM merupakan hal yang berbeda, maka perlu dilakukan pemisahaan aturannya untuk masing-masing ketentuan itu supaya lebih konkret alias detail.

"Siapa pihak yang bertanggung jawab atau menanggung beban kegiatan itu juga mesti clear. Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab khususnya yang berkaitan dengan biaya yang bakal muncul," ucap Adil.

Proses pembahasan awal terhadap rencana revisi beleid tersebut diketahui telah beberapa kali dilaksanakan dengan melibatkan asosiasi dan stakeholders terkait.

Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mengingatkan agar shipper /pemilik barang tidak dibebani biaya yang timbul akibat kegiatan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi terkait dengan kelaikan peti kemas.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro, menyebut pihak yang paling bertanggungjawab atas kelaikan kontainer adalah pemiliknya (pelayaran). Selain pelayaran dia menyebut pengangkut kontraktual (Non Vessel Operating Common Carrier - NVOCC).

"Jadi kedua institusi itulah sebagai penyedia jasa mestinya bertanggung jawab atas biaya yang timbul. Sedang pemilik barang hanya sebagai pengguna kontainer, " tegasnya.

Dia juga mempertanyakan apakah verifikasi terhadap kelaikan kontainer sudah sangat mendesak?. Sebab, selama ini sebebarnya shipper bisa menolak kalau kontainer kosong yang diambil dari Depo tidak laik pakai.

Tetapi jika pemerintah tetap ingin
melaksanakan program kelaikan peti kemas, imbuh Toto , perlu dilakukan study banding dulu ke negara di kawasan Asean yang biaya logistiknya lebih murah dari Indonesia.

Study banding ini, dimaksudkan sebagai acuan agar pelaksanaannya nanti jangan sampai justru memicu biaya logistik makin mahal.

Menurutnya, hal terpenting saat ini, bagaimana mengawasi kinerja Depo kontainer kosong lantaran masih banyak belum operasi 24/7 (24 jam sehari/7 hari seminggu).

Belum operasionalnya 24/7, akibatnya kontainer kosong eks impor terpaksa dititip ke Depo umum karena depo kontainer kosong sudah tutup sehingga kondisi ini menambah cost logistik

Selain itu pengawasan terhadap Depo kontainer kosong juga diperlukan untuk memastikan kondisi kontainer eks impor saat dikembalikan. "Sebab sering terjadi kontainer diklaim rusak, tapi saat dicek ternyata kontainernya dipakai lagi untuk ekspor," paparnya.

Dia juga mengatakan pelayaran asing mestinya memiliki Depo kontainer kosong sendiri atau minimal kerjasama dengan Depo nasional. Karena barang impor/ekspor kita mayoritas diangkut kapal asing. Harapannya,kinerja Depo dibawah manajemen pelayaran asing akan menjalankan bisnisnya secara wajar, sehingga dapat menurunkan biaya logistik. Tidak seperti sekarang ini tatif lift on- lift off (Lo-Lo) kontainer kosong lebih mahal dari kontainer isi.

Pemiliknya

Indonesian Maritime Transportation and Logistic Watch (IMLOW) menyatakan, pemilik peti kemas merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kelaikan maupun pemenuhan kewajiban alat angkut tersebut.

Sekjen IMLOW, Achmad Ridwan Tento mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 51/2002 tentang Perkapalan maka pemilik peti kemas yang bertanggung jawab atas kelaikannya, dan tidak ada perbedaan hukum antara peti kemas domestik dengan peti kemas internasional.

Pihak yang bertanggungjawab atas prasyarat kelaikan peti kemas juga telah diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) 33/1989 tentang Pengesahan International Convention For Safe Containers (CSC) maupun UU 17/2008 tentang Pelayaran.

"Jadi segala biaya yang muncul atas kelaikan peti kemas merupakan tanggung jawab pemiliknya," tegas Ridwan.

Revisi beleid itu juga mesti memperjelas sekaligus mempertegas siapa yang menanggung biaya untuk menjalankan pemenuhan kelaikan peti kemas sesuai aturan tersebut.

Pasalnya, kata Ridwan, dalam dunia kemaritiman, ada istilah kepemilikan peti kemas oleh pelayaran atau Carrier Owned Container (COC), dan ada pula kepemilikan peti kemas oleh pemilik barang atau Shipper Owned Container (SOC).

Olehkarena itu, imbuhnya, IMLOW akan terus mengawasi revisi dari PM 53/2018 tersebut , apalagi Indonesia sebagai negara yang telah ikut meratifikasi Convention for Safe Containers (CSC).

"Merujuk aturan-aturan yang ada, sudah terang benderang siapa yang bertanggung jawab atas kelaikan peti kemas," ucap Ridwan.

Dia menyebutkan, dalam PP 51/2002 tentang Perkapalan, dijelaskan bahwa pemilik peti kemas bertanggungjawab dan menjamin peti kemas yang dimuat dikapal telah memenuhi persyaratan pemuatan untuk terwujudnya kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian pada pasal 102 beleid itu ditegaskan, pemilik peti kemas bertanggung jawab dan menjamin bahwa peti kemasnya dalam keadaan laik, baik pada saat penyimpanan maupun penggunaan.

Kepastian Hukum

Kasubdit Rancang Bangun, Garis Muat dan Stabilitas Kapal Ditjen Hubla Kemenhub, Syaiful mengatakan Permenhub ini nantinya akan mengatur tentang kelaikan peti kemas dan VGM, dimana kelaikan peti kemas ini merupakan kepastian hukum para pelaku usaha dalam melaksanakan pengangkutan peti kemas yang harus memenuhi persyaratan laik.

Dia menegaskan, peti kemas yang diangkut di kapal harus dinyatakan laik yang dibuktikan dengan sertifikasi konstruksi peti kemas dan sertifikat kelaikan petikemas yang terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pejabat pemeriksa Keselamatan kapal.

"Ini juga dapat dilakukan pelimpahan oleh Menteri kepada badan klasifikasi yang diakui oleh Pemerintah dan badan usaha bidang sertifikasi dengan beberapa persyaratan," ujar Syaiful.

Dia menjelaskan bahwa badan klasifikasi dan badan usaha tersebut harus memenuhi persyaratan yang harus dimiliki dalam menjalankan pemeriksaan dan pengujian seperti sistem manajemen mutu, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), tenaga surveyor yang berkompeten, kantor cabang, standar operasional prosedur (SOP), kepemilikan peralatan, sistem informasi dan tidak memiliki konflik kepentingan.

Terkait dengan VGM, Syaiful mengungkapkan bahwa aturan yang ada nantinya dapat menjamin peti kemas yang diangkut di kapal memiliki bobot berat yang tidak melebihi batas angkut, serta berat tersebut harus sama dengan berat yang dilaporkan oleh shipper dalam shipping document, sehingga saat diangkut di atas kapal, kapal tidak menerima beban beban yang berbeda dan melebihi batas angkut kapal.

Dia mengatakan, Shipper bertanggungjawab dalam menentukan berat VGM kontainer namun shipper juga dapat menunjuk pihak ketiga dengan untuk melaksanakan penentuan berat VGM kontainer, dimana pihak ketiga tersebut harus memenuhi persayaratan teknis yang diatur dalam Permenhub itu.

Syaiful mengatakan, Kemenhub juga telah dilakukan rapat pembahasan untuk melaukan revisi beleid itu yang dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Kemenhub, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Bagian Hukum, para perwakilan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jakarta, Makassar, Surabaya dan Belawan, KSOP Kelas I Semarang.

Selain itu dihadiri kalangan asosiasi yang mewakili pengusaha seperti Indonesian National Shipowners Association (INSA) dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/ALFI.

Sumber berita: