21 Importir daging abaikan karantina - 12 Apr 2013
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini menyebutkan beberapa importir terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak 21 importir diindikasikan mengimpor daging dan jeroan sapi tanpa melalui melalui prosedur yang semestinya.
Para importir ini diindikasikan mengimpor 22,82 ribu ton daging dan jeroan sapi tanpa melalui proses karantina. Hal ini mengakibatkan tidak terpungutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2,362 miliar.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging (Aspidi) memprotes temuan BPK yang dinilai kurang spesifik. Sebanyak 10 anggota Aspidi dinyatakan termasuk dalam daftar importir yang melanggar ketentuan. Aspidi berjanji akan menunjukkan bukti kuitansi penyetoran deposit pembayaran PNPB Karantina pekan depan.
Berikut daftar 21 importir yang melewatkan proses karantina tersebut. 1. PT Agri Boga Utama 2. PT Berkat Mandiri Prima 3. CV Sumber Laut Perkasa 4. PT Bumi Maestro Ayu 5. PT Sojitz Indonesia 6. CV Cahaya Karya Indah 7. PT Azindo Gratia Internasional 8. PT Sukanda Jaya 9. PT Karunia Segar Utama 10. PT Melindo Tiara Abadi 11. PT Indo Gizi Utama 12. CV Surya Cemerlang Abadi 13. PT Segara Banyu Perkasa 14. PT Impexindo Pratama 15. PT Indoguna Utama 16. PT Sumber Pangan Utama 17. PT Bina Mentari Tunggal 18. PT Karunia Berkat Sejahtera 19. PT So Good Food Manufacturing 20. PT Mitra Sarana Purnama 21. PT Beef Food Indonesia.
Sumber: republika.co.id |