Penyelesain Kontainer Limbah Impor Yang Mangkrak Belum Jelas, Kenapa ? - 04 Mar 2020 Asosiasi Pegiat dan Pemerhati Kemaritiman, Transportasi dan Logistik Indonesia atau Indonesia Maritime Logistic and Transportation Watch (IMLOW) meminta pertanggungjawaban pihak KSO SCISI (Surveyor Indonesia dan Sucofindo) atas masuknya ribuan kontainer impor limbah yang diduga mengandung B3, yang hingga kini belum ada penyelesaianya. Permintaan IMLOW itu dituangkan melalui surat kedua yang ditujukan kepada KSO SCSI yang ditandatangani Ketua Umum IMLOW Roely Panggabean, dan Sekjen Achmad Ridwan Tentowi, pada 28 Februari 2020. Dalam suratnya itu, IMLOW mendesak KSO SCSI untuk segera menyelesaikan masalah tersebut mengingat permasalahan Impor Non Limbah B3 yang diduga mengandung Limbah B3 dan Sampah di beberapa Pelabuhan sampai saat ini belum ada penyelesaian dengan baik. "Jika masalah ini tidak disikapi dengan baik dan benar maka tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan antara Kementerian Perdagangan dan KSO SCISI dalam melaksanakan Verifikasi/Penelusuran Teknis Impor (VPTI) Limbah Non B3 akan dipermasalahkan secara hukum karena sudah merugikan pihak lain," ujar Ridwan, pada Selasa (3/3/2020). Bagi IMLOW, imbuhnya, klarifikasi KSO SCISI sebagai Verifikasi/Penelusuran Teknis Impor (VPTI) Limbah Non B3, menjadi penting lantaran untuk mengetahui sejauh mana komitmen KSO itu atas pertanggungjawabannya sebagai pelaksana VPTI Limbah Non B3. Atas persoalan ini juga telah dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) lapangan oleh Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Perdagangan dan KSO SCISI yang berfokus pada layanan Jasa Pemeriksaan dan Pengawasan Perdagangan Ekspor Impor pada tanggal 23 Januari 2020 di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Dalam Sidak tersebut Komisi IV DPR RI menemukan kontainer-kontainer berisi sampah dari luar negeri, dan sumber masalah utama adalah KSO SCISI diduga melalaikan Tupoksi yang telah diberikan amanat oleh Pemerintah menjalankan tugas sebagai pelaksana VPTI Limbah Non B3, sehingga permasalahan ini menjadi berlarut-larut dan tidak menutup kemungkinan ada upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan kontainer-kontainer yang berisi sampah tersebut. Surat IMLOW itu juga ditembuskan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Perhubungan. Selain itu, kepada Kepala Kepolisian RI. Kejaksaan Agung RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Direktur Utama PT. Sucofindo, serta Direktur Utama PT. Surveyor Indonesia. Sumber berita: |