Tranfer pricing bawaan dari luar negeri - 15 Apr 2013
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mendapatkan data empat ribu joint venture yang melakukan transfer pricing. Namun, kegiatan transfer pricing di Indonesia memang merupakan bawaan dari Internasional.
"Transfer pricing itu praktik internasional, dan memang penganganannya ada juga, seperti dengan OECD," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmani di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (15/4/2013).
Fuad ,mengatakan DJP sudah mempelajari permasalahan ini dari Jepang, guna menangani transfer pricing. Menurutnya, transfer pricing adalah salah satu tax planning yang biasa dilakukan perusahaan-perusahaan multinasional.
"Di Jepang kan itu banyak perusahaan asal Amerika Serikat (AS), juga banyak yang transfer pricing, di Indonesia termasuk juga perusahaan Jepang," tutur dia.
Fuad menjelaskan, guna mengataasi hal ini, makanya akan dibentuk Mutual Agreement Procedure (MAP). Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan transfer pricing bisa didapatkan. "Bisa profit-nya. Mestinya 50 persen, sekarang cuma 30 persen," tukas dia.
Sekadar informasi, transfer pricing adalah kebijakan suatu perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi. Transfer pricing dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing.
Intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antar divisi dalam satu perusahaan. Sedangkan inter-company transfer pricing merupakan transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.
Kedua perusahaan tersebut bisa berada dalam satu negara (domestic transfer pricing), bisa juga berada di negara yang berbeda (international transfer pricing).
Sumber: okezone.com |