4 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Tranfer pricing bawaan dari luar negeri - 15 Apr 2013

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mendapatkan data empat ribu joint venture yang melakukan transfer pricing. Namun, kegiatan transfer pricing di Indonesia memang merupakan bawaan dari Internasional.

"Transfer pricing itu praktik internasional, dan memang penganganannya ada juga, seperti dengan OECD," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmani di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (15/4/2013).

Fuad ,mengatakan DJP sudah mempelajari permasalahan ini dari Jepang, guna menangani transfer pricing. Menurutnya, transfer pricing adalah salah satu tax planning yang biasa dilakukan perusahaan-perusahaan multinasional.

"Di Jepang kan itu banyak perusahaan asal Amerika Serikat (AS), juga banyak yang transfer pricing, di Indonesia termasuk juga perusahaan Jepang," tutur dia.

Fuad menjelaskan, guna mengataasi hal ini, makanya akan dibentuk Mutual Agreement Procedure (MAP). Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan transfer pricing bisa didapatkan. "Bisa profit-nya. Mestinya 50 persen, sekarang cuma 30 persen," tukas dia.

Sekadar informasi, transfer pricing adalah kebijakan suatu perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi. Transfer pricing dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing.

Intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antar divisi dalam satu perusahaan. Sedangkan inter-company transfer pricing merupakan transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.

Kedua perusahaan tersebut bisa berada dalam satu negara (domestic transfer pricing), bisa juga berada di negara yang berbeda (international transfer pricing).

Sumber: okezone.com