26 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

KSOP Panjang Buka Gerai Ukur Kapal & Buku Pelaut - 11 Mar 2020

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Bandar Lampung menegaskan ‘Pas Kecil’ bagi kapal dengan Tonase Kotor (Gross Tonage/GT) kurang dari GT 7, merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dan Dokumen Kelengkapan Berlayar.

"Pas Kecil juga sebagai dokumen keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar," ujar Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono, pada acara Pembukaan Gerai Gratis Pengukuran Kapal Tradisional di bawah GT 7, Penerbitan Pas Kecil dan Pelayanan Buku Pelaut bagi Awak Kapal Tradisional yang digelar di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Andi mengungkapkan, Gerai Pengukuran Kapal, Penerbitan Pas Kecil dan Buku Pelaut ini dalam rangka mempermudah dan mempercepat program sertifikasi kapal penangkap ikan dan kapal wisata tradisional di bawah GT 7 di provinsi Lampung.

"Gerai ini adalah wujud komitmen nyata Direktorat Jenderal perhubungan Laut dan kehadiran Negara dalam peningkatan keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal berukuran di bawah GT 7," ucapnya.

Pelaksanaan Gerai Pas Kecil di Wilayah Kabupaten Pesawaran ini, menurut Andi, dilaksanakan selama 3 hari, yakni tanggal 10-12 Maret 2020. Namun demikian, kegiatan pendaftaran dan pengukuran kapal di bawah GT 7 tetap akan dilaksanakan secara terus menerus.

"Bagi para pemilik kapal yang belum sempat mendaftarkan kapalnya pada kesempatan ini, dapat menghubungi Kantor KSOP Kelas I Panjang setiap saat," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Andi menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di Provinsi Lampung dengan mengerahkan sebanyak 20 orang tenaga ahli ukur.

"Seluruh kegiatan ini dilaksanakan secara gratis, tanpa memungut biaya sepeser pun. Oleh karena itu, saya harap para pemilik kapal dan pelaku usaha jasa pelayaran dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan legalitas bagi kapalnya," kata Andi.

Andi menyatakan, bahwa pihaknya selalu menjalin hubungan baik dan meningkatkan sinergi dengan instansi terkait, seperti Danlanal dan Ditpolairud Polda Lampung dalam melaksanakan seluruh kegiatan dalam upaya mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran.

"Sinergi yang baik dengan pemerintah daerah dan instansi terkait merupakan unsur penting dalam mewujudkan terciptanya keamanan dan keselamatan pelayaran," tegas Andi.

Untuk itu, dalam pelaksanaan kegiatan ini, pihaknya melibatkan berbagai instansi, antara lain Danlanal Provinsi Lampung, Ditpolairud Polda Lampung, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan Kabupaten Pesawaran, Dinas Perikanan dan Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, perangkat desa setempat serta stakeholder terkait.

Sumber berita: