26 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pasca Ada Stimulus Ekonomi Dampak Virus Corona, Begini Harapan ALFI - 20 Mar 2020

Pemerintah telah merilis stimulus jilid II untuk meminimalisir dampak dari virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian dalam negeri. Apalagi World Health Organization (WHO) telah menetapkan virus corona sebagai pandemi global.

Stimulus ini akan lebih berfokus pada sektor produksi terutama sektor manufaktur. Sebab, sejak ditetapkan sebagai pandemi global, sektor tersebut kesulitan untuk mendapatkan barang modal dan bahan baku.

Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI), juga telah menyampaikan kepada pemerintah terkait dengan sejumlah stimulus ekonomi jangka pendek dalam mengantisipasi virus corona.

Menurut Ketum DPP ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi diperlukan percepatan kemudahan impor bahan baku tujuan ekspor dan segera mendorong terealisasikannya National Logistics System (NLE).

Selain itu perlu pula mendorong optimalisasi dan efisiensi distribusi hasil pertanian dan perkebunan dalam negeri dan percepatan integrasi sistem digitalisasi transaksi impor ekspor (cross border).

"Juga diperlukan stimulus domestik dalam jangka menengah melalui pemberian kemudahan izin usaha investasi dan perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan menengah," ujarnya.

Dia menjelaskan pada awal 2020, seluruh elemen pebisnis bersama-sama dengan pemerintah, masuk dalam optimisme dan sangat dikagetkan dengan kehadiran virus yang mewabah tersebut.

Yukki mengatakan, berbagai analisa memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 diasumsikan dikisaran 4,9 persen sampai 5,3 persen dikarenakan perang dagang yang belum berakhir, ditambah juga seluruh bursa saham di dunia mengalami pelemahan termasuk indonesia.

Di satu sisi, imbuhnya, kendati sektor rill mengalami situasi yang memberikan dampak positif seperti parawisata, UKM maupun ritel, nyatanya juga tidak mampu terlepas dari pengaruh virus Corona tersebut.

Sementara itu, Pemerintah RI menyatakan akan terus terbuka dengan situasi yang ada dan siapkan instrumen policy yang dimiliki untuk terus mitigasi atau meminimalkan dampak. Baik terhadap sektor pengusaha, perusahaan korporasi atau masyarakat.

"Jadi pemerintah selalu melihat dari sisi ekonomi, kita lihat demand side, konsumsi, investasi dan juga sektor usaha supply chain atau production side," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, pekan lalu.(am)

Berikut ini stimulus fiskal dalam rangka penanganan COVID-19:

Pertama, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21. Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor-Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM). PPh DTP diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 8,60 triliun.

Kedua, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).

Ketiga, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25. Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp 4,2 triliun.

Keempat, relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun.

Adapun kebijakan stimulus Non-Fiskal :

Pertama, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas ekspor yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing. Dalam hal ini dokumen Health Certificate serta V-Legal tidak lagi menjadi dokumen persyaratan ekspor kecuali diperlukan oleh eksportir. Implikasinya, terdapat pengurangan Lartas ekspor sebanyak 749 kode HS yang terdiri dari 443 kode HS pada komoditi ikan dan produk ikan dan 306 kode HS untuk produk industri kehutanan.

Kedua, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas impor khususnya bahan baku yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku. Stimulus ini diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen dan pada tahap awal akan diterapkan pada produk Besi Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang selanjutnya akan diterapkan pula pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, tepung sebagai bahan baku industri manufaktur.

Ketiga, percepatan proses ekspor dan impor untuk Reputable Traders, yakni perusahaan-perusahaan terkait dengan kegiatan ekspor-impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Pada prinsipnya, perusahaan dengan reputasi baik akan diberikan insentif tambahan dalam bentuk percepatan proses ekspor dan impor yakni: penerapan auto response dan auto approval untuk proses Lartas baik ekspor maupun impor serta penghapusan Laporan Surveyor terhadap komoditas yang diwajibkan. Hingga saat ini sudah ada 735 reputable traders yang terdiri dari 109 perusahaan AEO/Authrized Economic Operator dan 626 perusahaan yang tergolong MITA/Mitra Utama Kepabeanan.

Keempat, peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE). Roadmap NLE mencakup antara lain integrasi antara INSW, Inaport, Inatrade, CEISA, sistem trucking, sistem gudang, sistem transportasi, sistem terminal operator, dan lainnya. Pemerintah mengharapkan dengan kehadiran NLE tersebut, dapat meningkatkan efisiensi logistik nasional dengan cara mengintegrasikan layanan pemerintah (G2G2B) dengan platform-platform logistik yang telah beroperasi (B2B).

Sumber berita:
https://beritakapal.com/pasca-ada-stimulus-ekonomi-dampak-virus-corona-begini-harapan-alfi/