25 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Tarif Progresif & Pinalti Storage di Priok Tuai Polemik - 20 Nov 2020

Pemberlakuan pengecualian atau pengurangan tarif progresif dan tarif pinalti untuk kegiatan penumpukan peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, disaat masa libur panjang termasuk libur hari besar dan cuti bersama, harus disosialisasikan kepada pelaku usaha.

"Selain tarif progresif, tarif pinalti storage atas barang yang sudah mengantongi surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) atau SP2 tetapi belum dikeluarkan pemiliknya dari lini satu pelabuhan, itu ada kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa yang di kecualikan dikenakan tarif penalti," ujar Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt Subandi, kepada beritakapal.com, pada Selasa (3/11/2020).

Pengecualian itu, imbuhnya, terhadap petikemas impor yang sudah SPPB atau SP2 saat libur nasional dan cuti bersama yang di umumkan resmi oleh pemerintah.

"Apalagi tarif penalti di berlakukan tiga kali lipat dari tarif yang berlaku saat itu sekitar 900% x 3 jadi 2700 % dari tarif dasar per hari," ucapnya.

Capt Subandi mengemukakan, karena hari libur dan cuti bersama diumumkan di tetapkan oleh pemerintah maka kemungkinan ada pelayanan terkait seperti depo empty maupun agen kapal kontainer impor hingga perbankan yang juga libur.

"Hal ini berpotensi tidak berjalannya proses pengeluaran barang secara normal. Untuk itu PT Pelindo II/IPC  harus memahami kondisi psikologis seperti ini dan karenanya kami pernah menanda tangani kesepakatan tentang tidak dikenakanya tarif penalty pada libur nasional dan cuti bersama," paparnya.

Sementara itu, Waketum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) bidang Kepabeanan, Widijanto mengungkapkan pernyataan manajemen Pelindo II/IPC soal tarif progresif jasa penumpukan petikemas impor (isi) tetap berlaku pada hari libur nasional di Pelabuhan Tanjung Priok tidak salah.

Namun, kata dia, semestinya besarannya tidak sama dengan tarif progresif pada umumnya saat normal.

Capt Subandi maupun Widijanto menyatakan hal ini merespon pengenaan tarif progresif dan pinalti oleh manajemen IPC/Pelindo II pada saat libur panjang Maulid Nabi dan Cuti Bersama, yang berlangsung akhir pekan lalu.

Sebelumnya, PT Pelabuhan Indonesia II /IPC menegaskan tetap memberlakukan tarif progresif seperti biasanya untuk pelayanan penumpukan (storage) peti kemas di wilayah kerja terminal peti kemas Pelabuhan Priok selama masa libur panjang Maulid Nabi dan Cuti Bersama pada 28 s/d 30 Oktober 2020.

Dirut IPC Arif Suhartono melalui keterangannya yang disampaikan Direktur Komersial IPC, Rima Novianti kepada beritakapal.com, mengatakan pengenaan tarif progresif telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan Bersama

Widijanto yang juga Waketum KADIN Provinsi DKI Jakarta bidang Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan itu mengungkapkan, sudah ada kesepakatan bersama Operator Teminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok dengan Asosiasi Pengguna Jasa Pelayanan Petikemas, terhadap tarif progresif jasa penumpukan petikemas yakni setelah hari kesatu (free time tidak dipungut bayaran) , hari kedua dipungut 300% dari tarif dasar , hari ketiga 600% dari tarif dasar dan pada hari keempat dan seterusnya dihitung per-harinya 900% dari tarif dasar.

Sedangkan tarif progresif pada hari libur nasional yaitu pada -hari pertama tidak dipungut bayaran dan pada hari kedua sampai kebijakan libur selesai , dihitung per-harinya 200% dari tarif dasar.

Widijanto mengatakan tarif penumpukan petikemas isi impor pada hari libur nasional termasuk yang diatur dalam kesepakatan bersama antara Operator Terminal Petikemas di
lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok dengan Asosiasi Pengguna Jasa Pelayanan Petikemas Pelabuhan Tanjung Priok pada tahun 2016.

Bunyi kesepakatan itu antara lain, terhadap kebijakan khusus dikeluarkan pemerintah (libur nasional) yang mengakibatkan petikemas tidak dapat dikeluarkan dari terminal petikemas, maka ketentuan tarif jasa penumpukan petikemas sbb:

Dikenakan terhadap kapal yang tambat terhitung sejak ditetapkan kebijakan khusus pemerintah (libur) pada pukul 00.00. WIB sampai dengan batas akhir kebijakan tersebut pada pk 24.00 WIB, dikenakan tarif sbb: Hari kesatu (bebas/free time ) dan hari kedua sampai kebijakan khusus (libur) berakhir dihitung perharinya sebesar 200% dari tarif dasar.

Widijanto mengatakan pihaknya hanya ingin melengkapi pernyataan manajemen IPC bahwa betul tarif progresif jasa penumpukan petikemas isi impor tetap berlaku pada hari libur nasional, tapi besaran tarifnya berbeda dengan tarif progresif umumnya.

Selama ini, imbuhnya, tidak ada masalah terkait penerapan tarif penumpukan petikemas impor pada hari libur nasional dan umumnya pengelola terminal juga mentaati kesepakatan tersebut dengan mengembalikan kelebihan pembayaran storage kepada importir atau restitusi lantaran sudah memberlakukan IT billing terminal.

"Kami maunya jangan berbentuk restitusi tetapi sistemnya sudah bisa disesuikan sejak awal pembayaran," ucap Widijanto

Sumber :