4 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Buah impor untuk industri dipermudah - 26 Apr 2013

Kementerian Perdagangan telah memetakan tiga kategori buah yang kerap dikonsumsi masyarakat. Dari hasil kajian itu, importasi buah dari luar negeri akan diprioritaskan untuk kebutuhan industri.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian untuk memperdalam buah impor apa saja yang biasanya diolah lagi oleh industri makanan dan minuman Tanah Air.

Nantinya sesuai peraturan menteri perdagangan yang baru mengenai aturan impor hortikultura, proses mendatangkan buah industri akan dipermudah.

"Tantangannya buah olahan, kita sedang berkoordinasi dengan kemenperin mengidentiifkasi buah-buah industri. Industri berbahan baku buah adalah mass production yang utamanya nanas, dan kelompok yang sangat khusus butuh leci, anggur, yang sebagian memang masih harus diimpor. Itu sebabnya, buah yang dijadikan bahan baku industri lebih dimudahkan impornya," ungkapnya di kantornya, Jumat (26/4).

Sementara untuk kebutuhan buah konsumen yang mencakup buah meja dan buah eksotik, dijanjikan tetap mengandalkan buah lokal. Buah meja adalah buah harian seperti pisang, apel, pepaya yang dikonsumsi sehari-hari. Sedangkan buah durian yang dikonsumsi sesuai masa panen masuk kategori buah musiman atau eksotik.

Bayu mengatakan, untuk buah meja dan buah eksotik, pasokan dalam negeri mencukupi, sehingga tidak perlu membuka keran impor. "Kalau kita lihat suplai sepanjang tahun ada, orang bisa milih lima atau enam jenis buah yang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Buah lokal sudah mampu untuk dua kepentingan (buah meja dan eksotik)," paparnya.

Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan aturan baru soal tata niaga produk hortikultura. Dalam aturan anyar ini, produk sayur, buah, dan tanaman hias impor yang dibatasi berkurang 18 jenis.

Revisi itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2013. Pengurangan jenis produk hortikultura itu mengikuti ketetapan revisi serupa yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.

Selain itu, dengan revisi ini, aturan impor hortikultura dalam Permendag Nomor 30 Tahun 2012 otomatis dicabut. Beberapa komoditas hortikultura yang tidak lagi dibatasi importasinya adalah bawang putih, bawang putih, bunga heliconia, krisan, dan anggrek.

Soal penjelasan teknis aturan baru ini terhadap importasi buah dan sayur impor, Bayu mengatakan wewenangnya ada pada Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Namun, dia memperkirakan, beleid anyar tersebut efektif berlaku pada awal semester dua tahun ini.

"Hal detail pasti kita umumkan soal permedag dan permentannya, tapi penjelasan semacam itu mending langsung oleh pak menteri. Sudah ada (detail teknis), kemungkinan besar berlaku semester dua," kata Bayu.