3 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Keran BM impor barang peralatan tambang migas dibuka - 08 May 2013

Dengan dikeluarkannya aturan pembebasan bea masuk bagi barang-barang kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 70 tanggal 2 April 2013 maka Satuan Kerja Khusus Hulu Migas (SKK Migas) memproyeksikan akan banyak kedatangan barang-barang eksplorasi dan eksploitasi dari luar yang didatangkan oleh investor migas.

"Ini merupakan suatu sinyal positif  sebagaimana dikeluhkan oleh investor migas sebelumnya yang memberatkan dan membebani bagi kegiatan eksplorasi," kata Sekretaris SKK Migas Gde Pradyana, di Jakarta Selasa (7/5).

Gde menambahkan, dengan dibebaskannya bea masuk ada semacam disinsentif kalau dikenakan pajak, karena kegiatan eksplorasi migas sangat beresiko tinggi.  

"Kita menyambut baik dan ini memberikan semangat para investor dan kontraktor hulu migas untuk tingkatkan eksplorasi," tutur Gde.

Gde memaparkan, dampak besar sebelum barang yang dikenakan pajak kemudian diresterusi maka ada sejumlah dana yang harus diendapkan untuk pajak.

Dengan begitu, Gde menilai dana tersebut tidak bisa digunakan karena jadi jaminan pajak, selain memberatkan jadi menambah birokrasi para investor.

"Dengan ada pajak itu jadi memberatkan tidak hanya dari keuangan, tapi juga dari sisi birokrasi yang makin panjang dengan bebas itu bisa dipangkas dan jadi insentif bagi para KKKS untuk naikan eksplorasi," tukas Gde.

Sumber: jaringnews.com