Keran BM impor barang peralatan tambang migas dibuka - 08 May 2013
Dengan dikeluarkannya aturan pembebasan bea masuk bagi barang-barang kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 70 tanggal 2 April 2013 maka Satuan Kerja Khusus Hulu Migas (SKK Migas) memproyeksikan akan banyak kedatangan barang-barang eksplorasi dan eksploitasi dari luar yang didatangkan oleh investor migas. "Ini merupakan suatu sinyal positif sebagaimana dikeluhkan oleh investor migas sebelumnya yang memberatkan dan membebani bagi kegiatan eksplorasi," kata Sekretaris SKK Migas Gde Pradyana, di Jakarta Selasa (7/5). Gde menambahkan, dengan dibebaskannya bea masuk ada semacam disinsentif kalau dikenakan pajak, karena kegiatan eksplorasi migas sangat beresiko tinggi. "Kita menyambut baik dan ini memberikan semangat para investor dan kontraktor hulu migas untuk tingkatkan eksplorasi," tutur Gde. Gde memaparkan, dampak besar sebelum barang yang dikenakan pajak kemudian diresterusi maka ada sejumlah dana yang harus diendapkan untuk pajak. Dengan begitu, Gde menilai dana tersebut tidak bisa digunakan karena jadi jaminan pajak, selain memberatkan jadi menambah birokrasi para investor. "Dengan ada pajak itu jadi memberatkan tidak hanya dari keuangan, tapi juga dari sisi birokrasi yang makin panjang dengan bebas itu bisa dipangkas dan jadi insentif bagi para KKKS untuk naikan eksplorasi," tukas Gde.
Sumber: jaringnews.com |