3 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Aturan ekspor impor disederhanakan - 20 May 2013

Pemerintah akan melakukan penyederhanaan aturan atas mekanisme ekspor-impor yang sebagian dianggap tak lagi relevan.

Saat ini terdapat sekitar 1600 aturan atau terkait regulasi ekspor-impor di Indonesia dan hal tersebut dinilai menambah beban dalam biaya produksi.

“Aturan ekspor-impor yang dikeluarkan berbagai instansi jumlahnya lebih 1.600. Peraturan ekspor-impor kita lebih dari itu bisa dilihat di database kita,” demikian disampaikan Deputi bidang Perniagaan dan Kewirausahaan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian melalui rilis, Sabtu (18/5).

Dia menganggap, banyak peraturan terkait ekspor-impor yang tak lagi layak bahkan sudah seharusnya dicabut namun diberlakukan di lapangan.

Kelebihan regulasi tersebut dianggap menjadi beban sektor bisnis setelah adanya tim proyek kerjasama teknis untuk pembangunan kapasitas administrasi yang terkait dengan perdagangan Indonesia yang terdiri dari staf Kementerian Perekonomoan dan JICA sejak tahun 2010 lalu.

“Banyak sekali peraturan yang tidak ada justifikasinya untuk dikeluarkan,” lanjutnya.

Para eksportir dan importir selama ini juga mengeluhkan peraturan yang membuah masuk dan keluarnya barang di pelabuhan cukup memakan waktu yang lama.

Dari tiga atau empat hari bisa menjadi delapan hingga 12 hari. Tahap tersebut mulai dari pemeriksaan, pemindahahan hingga waktu tunggu pengurusan administrasi di pelabuhan. Hal tersebut berimbas buruk bagi sektor perdagangan.

Penyederhanaan ini merupakan salah satu upaya pelayanan publik yang dilakukan pemerintaj untuk memajukan perdagangan.

Namun demikian Edy menambahkan hal tersebut tak mudah sebab pemerintah juga harus memperketat pengawasan dan pencegahan penyelundupan dan masuk keluarnya barang secara ilegal. (beritasatu.com)