3 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Proses impor hortikultura dimulai 29 Mei - 23 May 2013

Kemeterian Pertanian (Kementan) menargetkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk semester kedua terbit pada akhir Juni 2013.

"Jika rencana ini berjalan sesuai jadwal, maka di bulan Juli nanti impor hortikulutura sudah masuk ke Indonesia, Hal ini diatur dalam Permentan nomor 47 tahun 2013 yang berlaku hingga Desember 2013," ujar Plh Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Yasid Taufik saat pembukaan Agro and Food Expo, Kamis (23/5/2013).

Pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi revisi peraturan menteri pertanian tentang RIPH. Permentan nomor 47 2013 ini mengatur pasokan 15 komoditas hortikultura impor agar cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu pos tarif atau HS code produk hortikultura impor berkurang dari 57 menjadi 39 komoditas.

"Perhitungan kecukupan berdasarkan produksi dan waktu dimana permintaan atas komoditas tertentu yang berlebih, setiap komoditas itu ada kurangnya, maka kita menentukan kapan kebutuhan berlebih," ujarnya.

Prioritas pemerintah menjaga kecukupan pasokan. Hal ini penting agar harga tidak turun ataupun naik tanpa terkendali. Pada saat pasokan berlebih, harga komoditas biasanya terpuruk. Sebaliknya saat produksi minim, harga komoditas cenderung melambung.

"Dalam revisi permentan, pemerintah berupaya mengatur pasokan supaya tepat dengan kondisi pasar. Pemenrintah tidak hanya bisa mengandalkan pola masa panen. Hal - hal yang akan diatur antara lain lokasi pelabuhan, waktu dan berapa kebutuhan komoditas yang perlu diimpor," tuturnya

Nantinya pemasukan impor hortikultura akan dijalankan secara online dengan menggunakan satu atap. Sistem dan tata cara pemasukan produk impor diatur oleh Kementerian Perdagangan. Dalam proses ini, pemohon tetap membutuhkan dokumen RIPH dan Surat Pemasukan Impor (SPI).

SISTEM DARING

Pemerintah membuka proses impor hortikultura untuk semester II 2013 pada 29 Mei mendatang. Proses impor hortikultura ini pun mulai menggunakan sistem daring.

"Kita tidak lagi berbicara mengajukan RIPH (rekomendasi impor produk hortikultura). Tapi, pemohon langsung mengakses laman daring Inatrade," kata Plh Dirjen dan juga Sekretaris Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementerian Pertanian Yasid Taufik, hari ini.

Inatrade merupakan sistem yang dikelola Kementerian Perdagangan. "Pemohon yang aktif mengakses langsung untuk melakukan permohonan dan komoditasnya. Sistemnya di Kemendag."

Yasid memperkirakan, RIPH bakal keluar dalam waktu tujuh hari stelah pemohon melakukan permohonan melalui laman daring tersebut. Semangat yang diusung dalam sistem baru ini tetap pengaturan impor.

Dari 20 komoditas ada 5 yang dilepaskan dari pengaturan yakni bawang putih, kubis, anggrek, krisan, dan heliconia. Untuk pengaturan 15 komoditas lain, seperti bawang merah, apel, jeruk mandarin, dan jeruk lemon, menggunakan manajemen waktu.

Kemudian, pos tarif atau HS code produk hortikultura impor akan dikurangi dari 57 komoditas menjadi hanya 39. "Kami mengupayakan ketika produksi dalam negeri mencukupi kebutuhan, kita tidak melakukan importansi. Kami hitung waktu tidak panen dan panen raya," ungkap Yasid.

Yasid mencontohkan, berdasarkan pola panen bawang merah, panen raya terjadi pada Juli hingga September. Pada Oktober dan November, panen bawang merah mulai turun sehingga apabila ada kekurangan pasokan dapat dipenuhi melalui impor.

Karena itu, pemerintah berupaya menghitung kebutuhan, produksi dalam negeri, jumlah impor yang dibutuhkan, dan waktu impor dapat direalisasikan.

Plt Dirjen PPHP Haryono menambahkan Permentan Nomor 47/2013 yang mengatur RIPH telah terbit. RIPH semester II 2013 berlaku untuk Juli hingga Desember. "Akhir Juni RIPH sudah keluar dan Juli sudah mulai masuk," tukasnya.

Sebelumnya, pada semester I 2013, volume impor bawang putih masih diatur. Pemerintah menilai bawang putih harus dilepas dari pengaturan impor lantaran produksi dalam negeri hanya 5%.

Bawang putih yang langka di pasar mengakibatkan harga melonjak hingga Rp80 ribu per kilogram dan menyumbang angka inflasi Februari lalu.

Data Kementerian Pertanian pada 2010 mencatat produksi buah lokal sebanyak 15,9 juta ton dengan volume ekspornya hanya 12.512 ton. Impor buah tercatat 543,9 ribu ton dengan kebutuhan total di dalam negeri sebanyak 6,6 juta ton.

inilah.com/waspada.co.id