Izin impor hortikultura diproses online - 25 May 2013
Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan) dan kementerian atau lembaga lain terkait sepakat membentuk pelayanan online (online service) pada proses pengajuan izin impor sayur dan buah atau hortikultura.
Hal ini dalam rangka mempermudah pelayanan izin impor para importir terdaftar (IT), serta melindungi konsumen dari aksi-aksi nakal kartel.
Direktur Fasilitasi Ekspor Impor, Kementerian Perdagangan, Junaedi, mengatakan sebanyak 189 IT dan importir produsen (IP) diberikan waktu selama 3 hari untuk mengajukan rencana impor hortikultura tersebut.
"Besok mulai 29 hingga 31 Mei 2013, seluruh perizinan importasi dilaksanakan full online. IT tidak perlu datang ke Kemendag dan Kementan," kata Junaedi, Jumat (24/5/2013).
Junaedi optimistis pelayanan lewat online tersebut dapat menghindari terjadinya aksi kartel pada proses importasi. Adapun kemungkinan kecurangan saat perizinan juga bisa diminimalisir. Pasalnya seluruh pelayan fasilitas online ini merupakan tenaga alih daya.
"Tidak ada pegawai negeri yang melayani, tidak ada orang dari Kemendag, jadi mereka tidak kenal siapa-siapa," ungkap Junaedi.
Selain itu, dia juga memastikan pengajuan secara online ini tidak dikenakan biaya apapun. "Ini kita harapkan bisa memacu ekspor dari daerah, karena perizinan ekspor tidak dikenakan biaya. Selain itu, penyerahan dan penerimaan dokumen ada di satu tempat," pungkas dia. (liputan6.com) |