3 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Izin impor hortikultura diproses online - 25 May 2013

Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan) dan kementerian atau lembaga lain terkait sepakat membentuk pelayanan online (online service) pada proses pengajuan izin impor sayur dan buah atau hortikultura.

Hal ini dalam rangka mempermudah pelayanan izin impor para importir terdaftar (IT), serta melindungi konsumen dari aksi-aksi nakal kartel.

Direktur Fasilitasi Ekspor Impor, Kementerian Perdagangan, Junaedi, mengatakan sebanyak 189 IT dan importir produsen (IP) diberikan waktu selama 3 hari untuk mengajukan rencana impor hortikultura tersebut.

"Besok mulai 29 hingga 31 Mei 2013, seluruh perizinan importasi dilaksanakan full online. IT tidak perlu datang ke Kemendag dan Kementan," kata Junaedi, Jumat (24/5/2013).

Junaedi optimistis pelayanan lewat online tersebut dapat menghindari terjadinya aksi kartel pada proses importasi. Adapun kemungkinan kecurangan saat perizinan juga bisa diminimalisir. Pasalnya seluruh pelayan fasilitas online ini merupakan tenaga alih daya.

"Tidak ada pegawai negeri yang melayani, tidak ada orang dari Kemendag, jadi mereka tidak kenal siapa-siapa," ungkap Junaedi.

Selain itu, dia juga memastikan pengajuan secara online ini tidak dikenakan biaya apapun. "Ini kita harapkan bisa memacu ekspor dari daerah, karena perizinan ekspor tidak dikenakan biaya. Selain itu, penyerahan dan penerimaan dokumen ada di satu tempat," pungkas dia. (liputan6.com)