Menkeu enggan komentari tertahannya gula impor - 06 Jun 2012
Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo, menolak mengomentari tertahannya gula mentah yang diimpor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Penahanan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai itu, telah menyebabkan pasok gula PT PPI ke wilayah Timur Indonesia tersendat. Alasan penahanan Bea dan Cukai adalah karena kelengkapan administrasi yang kurang serta adanya tunggakan pembayaran kewajiban kepabeanan PPI. “Saya belum bisa komentar itu ya,” kata Agus Marto singkat kepada Jaringnews.com seusai ia mengadakan rapat kerja dengan Komisi XI DPR hari ini (5/6) di Jakarta. Seharusnya, per 31 Mei 2012 sebagai batas akhir, distribusi gula impor sebesar 182 ribu ton ke wilayah Indonesia Timur sudah selesai dilaksanakan oleh PPI. Namun hanya kurang dari setengahnya yang dapat didistribusikan. Menurut keterangan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo, penahanan itu merupakan salah satu penyebab tersendatnya distribusi. Faktor lainnya adalah tersendatnya tersendatnya proses pengolahan gula rafinasi impor menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Menteri Perindustrian, M.S. Hidayat, ketika dimintai tanggapannya akan hal ini juga berjanji akan menanyakan hal itu kepada pihak-pihak terkait. “Kami akan ada rapat, nanti saya akan coba tanyakan,” kata Hidayat kemarin (4/6) kepada Jaringnews.com seusai dia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR. “Semua impor (bahan baku) yang tertahan pasti akan mempengaruhi sektor, seperti skrap baja yang juga tertahan di Tanjung Priok dan Belawan. Hari ini saya akan rapat dan saya akan cek,” kata dia. Dalam keterangannya kepada DPR, Hidayat menggarisbawahi penurunan pertumbuhan industri logam yang terjadi pada kuartal pertama 2012. Itu, menurut dia, antara lain disebabkan oleh langkanya bahan baku, salah satunya skrap baja. Pertumbuhan industri logam dasar besi dan baja pada triwulan pertama 2012 hanya 5,57 persen, anjlok tajam dibanding pertumbuhan pada 2011 sebesar 13,06 persen. Penyebabnya, "Pada awal 2012, 7.000 kontainer berisi skrap baja ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Mas dan Belawan oleh Bea dan Cukai,” kata dia. "Berdasarkan nota intelijen Bea Cukai, kontainer-kontainer tersebut diindikasikan terkontaminasi limbah B3. Namun menurut Direktorat Industri Material Dasar Logam, indikasi limbah B3 tersebut tidak benar, karena skrap besi dan baja bukan merupakan limbah B3 namun adanya ikutan yang terbawa dari lokasi pembelian skrap di negara asal muat barang," tutur Hidayat lagi. Menurut Hidayat, koordinasi antarinstansi Pemerintah harus lebih erat dalam menangani kendala seperti ini. Persoalan antara PPI dengan Bea Cukai berpotensi merugikan masyarakat terutama konsumen gula. Bea dan Cukai mengancam akan mencabut izin layanan importasi gula PPI bila tidak segera menunaikan kewajibannya. Sementara di pihak lain, PPI yang adalah Badan Usaha Milik Negara, meminta keringanan atas kewajibannya, dengan cara mencicil kepada negara untuk jangka waktu 12 bulan. Bea dan Cukai masih meneliti permohonan ini. (jaringnews.com) |