20 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Sosialisasi Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk - 03 Jun 2013

Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengadakan sosialisasi Sistem Nilai Pabean, Rabu (29/05) di Klub Kelapa Gading Jakarta.Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengadakan sosialisasi Sistem Nilai Pabean, Rabu (29/05) di Klub Kelapa Gading Jakarta.

Dalam proses kepabeanan peran Nilai Pabean dan keberatan sangat penting karena menyangkut jumlah bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar oleh Importir, dimana banyak sekali permasalahan yang terjadi dalam hal Nilai Pabean dan keberatan di bidang kepabeanan ini karena belum jelasnya informasi/pemahaman para stakeholder.

Proses Kepabeanan di landasi dengan dasar hukum Undang-undang Pabean No. 10 tahun 2010 Jo, No. 17 tahun 2006 Pasal 15, dan Peraturan Menkeu RI No.160/PMK.04/2010 Tg.01 September 2010.

Pengertian

Nilai Pabean adalah Nilai transaksi dari impor barang yang memenuhi syarat tertentu Dalam incoterms ditentukan berupa CIF ( Cost, Insurance dan Freight ).

Nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang impor kedaerah pabean ditambah dengan biaya2 yang harusnya ditambahkan.

Apa saja biaya2 yang harus ditambahkan pada nilai transaksi? Biaya-biaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi adalah :

  • Biaya yang termasuk dalam harga ( komisi, biayapengemasan )
  • Assist ( Nilaibarang&jasa yang dipasok secara langsung/tidak oleh pembeli)
  • Royalti / Lisensi
  • Proceeds ( bagian keuntungan yang diserahkan kepenjual )
  • Freight
  • Handling charges
  • Asuransi

Freight adalah nilai dari biaya transportasi barang impor kedalam daerah pabean yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar pada dokumen pengangkutan ( B/L atau AWB ).

Jika biaya transportasi tidak tersedia, maka biaya transportasi ditetapkan sebagai berikut :

Pengangkutan laut : 

  • 5% x FOB eks Asean 
  • 10% x FOB eksasia non aseanatau Australia 
  • 15% x FOB selaindiatas 

Pengangkutanudara: 

Ditentukan berdasarkan tarif IATA 

 

(ditulis:AdilKarim)