25 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Rapat Pembahasan Dwelling Time di KPU Tg.Priok - 15 Jun 2013

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea & Cukai Tg.Priok pada Tanggal 14 Juni 2013 mengadakan rapat pembahasan Dwelling Time dengan pengurus APJP, GINSI, ALFI Jakarta, JICT, MAL, PT.Graha Segara dan KSO TPK Koja.

Rapat tersebut dilakukan karena Pre Clearance pada bulan April-Mei mencapai 8,4H yang intinya harus dilakukan langkah-langkah yang tepat untuk mempercepat penyelesaian Pre clearance dan kelancaran arus barang yang di harapkan menjadi 4H. Salah satunya langkah langkah percepatan yang di lakukan Bea Cukai Tg.priok adalah menambah jumlah pemeriksa jalur merah dan mempercepat penyelesaian dokumen setelah LHP di forward ke PFPD langsung secepatnya diberikan keputusan untuk mendapat SPPB.

Dalam rapat tersebut juga berkembang di karenakan YOR sudah mencapai 115% hal ini merupakan salah satu indikator Dwelling Time menjadi naik 8,4H, karena lapangan Penumpukan Container ekspor maupun impor dan untuk pemeriksaan barang terbatas sehingga pihak TPS melakukan sistem quota bagi container impor yang kena jalur merah. Disamping itu juga TPFT MTI belum digunakan secara maksimal.

Dan juga ada usulan bagi importir jalur prioritas harus secepatnya mengeluarkan barang karena importir tersebut sudah di berikan kemudahan2 oleh Bea Cukai dan apabila tidak secepatnya menarik containernya dari TPS maka Fasilitasnya harus di tinjau ulang karena Bea Cukai sudah memberikan Fasilitas tersebut untuk percepatan pengeluaran barang dari Pelabuhan, intinya Pelabuhan adalah tempat transit bukan tempat pengganti gudang penyimpanan. ( Di tulis : Adil Karim ).