29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Industri nasional tergantung pada impor - 20 Jun 2013

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, Sudirman M Rusdi mengatakan, kelemahan struktural industri nasional disebabkan ketergantungan yang sangat besar pada impor bahan baku.

Padahal, kata dia, bahan baku tersebut mampu disuplai dalam negeri. Bahkan diolah menjadi produk jadi dan siap dipasok memenuhi kebutuhan pasar luar negeri.

"Kelemahan manajerial dan struktur pembiayaan yang sangat mengandalkan utang, lemahnya peningkatan kemampuan keahlian dan teknologi serta tidak berkembangnya kegiatan Research and Development (R & D) turut menjadi andil dalam kelemahan struktur industri nasional," jelas dia dalam rilisnya, hari ini.

Menurutnya, dengan posisi ketergantungan yang sangat besar terhadap impor dan utang luar negeri, maka ketika terjadi krisis, ekonomi Indonesia bisa rentan.

Dia mengatakan, pengembangan industri yang didasarkan atas pengelolaan potensi SDA dari hulu sampai hilir dapat memberi nilai tambah yang sangat tinggi. Sehingga akan mendorong meningkatnya kemakmuran rakyat.
   
Pembangunan industri hulu, kata Sudirman, akan meningkatkan daya saing industri hilir yang nilai ekonominya bisa berkali-kali lipat dari nilai ekonomi industri hulu.

"Multiplier effect dari pembangunan industri hulu akan menciptakan lapangan kerja yang besar, meningkatkan ekspor dan GDP yang tidak ada batasnya sebagai indikator kemakmuran sebuah bangsa," terang Sudirman.

TERINTEGRASI

Dunia usaha sebenarnya membutuhkan konsep industrialisasi yang benar-benar konsisten dan mendasar. Sejauh ini, legislasi industrialisasi di Indonesia masih terlalu berorientasi sektor dan perlu diubah ke arah yang integratif. Industrialisasi di Indonesia masih terkotak-kotak dan lebih mengedepankan kepentingan sektoral.

Begitulah pandangan yang disampaikan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Suryo Bambang Sulisto, dalam acara diskusi kelompok terfokus yang digelar dalam rangka penyusunan platform kebijakan industri nasional di Jakarta, Rabu (19/6). "Konsep industrialisasi harus konsep yang integratif. Legislasi perlu diubah, sikap business as usual dan distorsi kebijakan karena tarik-menarik kepentingan harus diihentikan," katanya.

Perubahan tatanan dan arah industrialisasi Indonesia juga sudah dibicarakan oleh Kadin bersama dengan Komisi VI DPR. Koordinasi tersebut, lanjut Suryo, berhubungan dengan pembahasan revisi UU Perindustrian di DPR. Pokok-pokok yang dibicarakan adalah mengenai upaya-upaya dan langkah yang perlu dilakukan untuk membangun suatu platform Pengembangan Industri Nasional.

Suryo juga mengungkapkan, salah satu upaya perbaikan yang harus dilakukan pemerintah adalah sistem perpajakan dan sistem fiskal. Dua sistem ini, sambungnya, perlu disesuaikan dengan tujuan mencapai industrialisasi yang tangguh. Untuk menghadapi tantangan dalam industri, konsep dasar dan sistem legislasi industrialisasi harus dilakukan secara all out.

Berdasarkan catatan Kadin, pertumbuhan sektor industri terutama sejak 40 tahun terakhir menunjukkan pasang surut yang cukup tajam meskipun saat ini sudah mulai mengarah pada trend pertumbuhan meningkat yakni pertumbuhan industri manufaktur pada 2013 sebesar 20,8 persen dari PDB. Namun, lanjut Suryo, angka ini belum mampu menyamai pertumbuhan sebelum krisis ekonomi menghantam Indonesia pada 1998 lalu.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Sudirman M Rusdi, menilai kelemahan industrialisasi Indonesia terletak pada ketergantungan yang sangat besar pasa impor bahan baku dan produk antara. Padahal, lanjutnya, bahan baku tersebut mampu disuplai sendiri oleh Indonesia bahkan diolah menjadi produk jadi dan siap dipasok memenuhi kebutuhan pasar luar negeri. "Banyak lemahnya industri dalam negeri," kata Sudirman.

Kelemahan-kelemahan tersebut terletak pada manajerial dan struktur pembiayaan yang mengandalkan utang, lemahnya peningkatan kemampuan keahlian dan teknologi serta tidak berkembangnya kegiatan Research and Development (R & D) turut menjadi andil dalam kelemahan struktur industri nasional. Menurut Sudirman, ketergantungan yang besar terhadap impor dan hutang luang negeri membuat ekonomi Indonesia menjadi rentan ketika krisis terjadi.

Kadin menilai, semua permasalahan industri yang dihadapi saat ini bersumber dari kebijakan pengembangan industri di masa lalu yang tidak berada dalam kerangka yang jelas dan menyeluruh. Akibatnya, program pengembangan industri belum terkoordinasi dengan baik dan sinergis.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), Budiarto Subroto, berpendapat untuk memperkuat struktur industri dalam negeri diperlukan suatu resource based industry. Industri berbasis sumberdaya merupakan salah satu strategi pengembangan industri dalam negeri. "Indonesia memiliki Sumber Daya Alam yang berlimpah untuk mengembangkan resource based industry," kata Budiarto.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika menggunakan resource based industry. Misalnya, SDA jangan dieksploitir secara berlebihan, diolah dahulu menjadi bahan baku melalui industri hulu, kemudian industri antara dan industri hilir sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan. Industri juga perlu membenahi beberapa kelemahan managerial seperti permodalan, peningkatan keahlian dan teknologi serta pemberdayaan penelitian dan pengembangan. (waspada.co.id/hukumonline.com)