19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Diduga, PT Ispatindo berulangkali impor limbah B3 - 07 Jun 2012

Manajer PT Ispatindo, berinisial AKM ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur  (Jatim) I. AKM ditemukan meningmpor barang bekas yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Inggris.

Kanwil DJBC Jatim I mengungkapkan berdasarkan identifikasi awal yang telah dilakukan terhadap pelaku, praktik impor besi scrub telah dilakukan berulang kali. “Perusahaan tersebut sering mengimpor besi baja untuk bahan baku industrinya,” kata Eko Darmanto, Kasi Penindakan dan Penyidikan pada Kanwil DJBC Jatim I, Kamis (7/6).

Namun, untuk barang bekas yang diimpor sekarang setelah diselidiki terkontaminasi  dan tergolong limbah B3. Karena itu, praktik impor limbah B3 itu tidak menutup kemungkinan telah dilakukan berulang kali. “Hanya yang ketahuan baru sekarang,” ujarnya.

Darmanto menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menangani kasus ini sehingga dia menjamin penyidikan kasus impor tersebut akan terus dikembangkan. “Proses pengembangan penyidikan masih berjalan mas,” tandasnya.

Saat ini, manajer PT Ispatindo berinisial AKM telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke Medaeng karena mengimpor barang bekas mengandung B3 sebanyak 65 kontainer. Barang B3 itu terdiri dari tabung kimia bekas, potongan elektronik kabel, potongan plastik bekas, ban bekas, aki bekas, potongan aki bekas.

Menurut Darmanto, tersangka melancarkan aksi impor B3 dengan cara memalsukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dalam memuluskan aksinya, tersangka melaporkan bahwa barang yang di impor adalah besi scrub. “Namun setelah kami selidiki ternyata bersisi barang bekas mengandung B3,”paparnya.

Dalam dokumen PIB No. 011384 tertanggal 6 Ferbruari 2012, pelaku melaporkan bahwa muatan dalam kontainer berisis heavy melting scrap (HMS 1 dan 2). Barang tersebut dikemas dalam kontainer. “Tersangka telah memberikan laporan palsu dalam dokumen PIB,” ujarnya.

Dalam menyelidiki kasus ini, pihak DJBC Jatim  I telah melakukan pemeriksaan saksi- saksi. “Sebelum menetapkan tersangka, kami telah meminta keterangan  dari pihak ahli,” tuturnya. “Kami juga telah menyita barang bukti sebanyak 65 kontainer yang bersisi barang bekas B3,” ucapnya.

Atas perbuatan tersangka memalsukan dokumen PIB, maka dia dijerat dengan pasal 103 huruf (a) UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Adapun denda yang dapat dikenakan terhadap tersangka bisa berupa hukuman penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. “Tersangka terancam hukuman penjara selama delapan tahun,” tegasnya.

Akibat perbuatan tersangka, selain menimbulkan kerugian materiil, juga dapat menimbulakan kerugian immateriil. Kerugian itu berupa rusaknya lingkungan atau ekosistem dan membahayakan bagi mahluk hidup apabila limbah B3 bercampur dengan limbah non-B3. (Surabaya Post Online)