24 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

KADIN DKI Dukung Menkeu Perbaiki Layanan Pabean DI Priok - 11 Jul 2013

Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta mendukung upaya Kementerian Keuangan yang meningkatkan waktu layanan kepabeanan di KPU DJBC Tanjung Priok hingga Pukul 23.00 WIB, sehingga produktivitas pelayanan dokumen dapat lebih baik. Disamping itu KADIN DKI Jakarta juga memberikan apresiasi kepada Otoritas Pelabuhan Tj. Priok yang telah mengambil langkah menetapkan pemindahan peti kemas-peti kemas yang longstay dan peti kemas-peti kemas yang telah SPPB akan tetapi belum dikeluarkan oleh pemiliknya sehingga dapat mengurangi tekanan Yard Occupancy Ratio (YOR) di terminal peti kemas, kata Syafrizal, Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta kepada pers kemarin.

"Dengan Wakil Menteri Keuangan berkantor di KPU DJBC Tanjung Priok, sudah pasti pelayanan dokumen kepabeanan akan meningkat dan lebih cepat," katanya. Maka dari itu, lanjut dia, KADIN DKI Jakarta mengimbau para pelaku usaha terkait di Pelabuhan Tanjung Priok seperti Importir, PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), TPS Pendukung dan kegiatan terkait lainnya bekerja hingga pukul 23.00 WIB mengikuti irama kerja KPU DJBC Tj. Priok.

Menurut dia, kerja keras KPU DJBC Tanjung Priok tersebut akan sia-sia tidak di dukung oleh seluruh pemangku kepentingan di pelabuhan. Dengan dukungan semua pihak, maka masalah stagnasi akibat penumpukan petikemas di dalam pelabuhan akan dapat teratasi, Syafrizal menambahkan, jika usaha menghindari kemungkinan terjadinya stagnasi tidak berhasil maka kegiatan pengapalan ekspor-impor dari dan ke tj. Priok akan menanggung resiko kenaikan harga freight yang lebih tinggi (surcharge) dan kapal asing akan enggan menyinggahi pelabuhan Tj. Priok, sehingga merugikan ekonomi secara nasional.

Namun upaya Bea Cukai itu, kata dia, hanyalah bersifat sementara untuk mengatasi tingginya arus barang pada bulan Ramadhan dan mengantisipasi Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah agar tidak terjadi stagnasi melalui Pindah Lokasi Penumpukan (PLP) petikemas dan break bulk.

Sedangkan untuk jangka panjang menengah 1-3 tahun ke depan perlu diantisipasi karena ada kemungkinan Pembangunan Tanjung Priok New Port mundur pelaksanaannya dan pengoperasiannya. Untuk itu, katanya KADIN DKI Jakarta telah mengusulkan Sentra Logistik Marunda sebagai perpanjangan Tanjung Priok.

"Pelabuhan hanya sebagai tempat bongkar muat, maksimal lima hari di dalam pelabuhan. Bila lebih lima hari petikemas/ barang impor langsung dipindahkan secara konsisten ke Sentra Logistik di Marunda. Sistem seperti ini sudah dilakukan di berbagai pelabuhan di dunia, seperti malaysia, Singapura, China, dll."

Namun dari hasil studi banding KADIN DKI Jakarta ke sejumlah pelabuhan di Asia Tenggara dan Asia Timur (Korea Selatan dan China), pindah lokasi petikemas dan barang menjadi tanggung jawab terminal asal, tarif diberlakukan dalam 2 jenis tarif, untuk masa tertentu dikenakan tariff standar sedangkan untuk masa selanjutnya dikenakan tarif yang lebih tinggi tanpa perlu pembebanan biaya-biaya tambahan lainnya (surcharge dan pinalti) sehingga memberikan kepastian biaya.

Untuk PLP petikemas di Pelabuhan Tj. Priok sudah ada payung hukumnya Peraturan Menteri Perhubungan No.KM-11/2007 tentang pedoman penetapan tarif pelayanan jasa B/M di dermaga konvensional di pelabuhan yang diselenggarakan oleh BUP dan Perdirjen Bea Cukai No.P-26/BC/2007 tentang PLP.

Meskipun sudah ada payung hukumnya, dia menjelaskan, tapi belum satu bahasa, terutama berkaitan dengan biaya PLP. Bila Permenhub biaya menjadi beban milik barang, tetapi Perdirjen Bea Cukai biaya PLP menjadi beban terminal asal. "Maka masalah PLP petikemas ini perlu ditata agar tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi logistik."

Yang lebih memprihatinkan KADIN DKI Jakarta, kata Syafrizal, PLP untuk break bulk yang hingga saat ini masih belum ada payung hukumnya. Meskipun ada tarif kesepakatan tapi perusahaan yang melaksanakan PLP mengenakan tarif seenaknya (liar) dan nilainya sangat tinggi.

KADIN DKI Jakarta akan mengusulkan sistem PLP break bulk di pelabuhan Tj. Priok kepada instansi pemerintah terkait, agar PLP break bulk diatur sistem dan prosedurnya agar tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan ketidakpastian layanan barang di Pelabuhan Tj. Priok.