25 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Industri Minuman Beralkohol Masuk Daftar Negatif Investasi - 18 Jul 2013

Pebisnis di industri minuman beralkohol sulit melakukan ekspansi lantaran industri ini masuk dalam daftar negatif investasi (DNI). Pemerintah mengusulkan untuk member relaksasi perizinan agar bisa berekspansi. Sebagai akibat dari masuknya sektor ini ke dalam DNI, pengusaha minuman beralkohol tidak bisa meningkatkan kapasitas produksi, baik peningkatan pabrik eksisting maupun pembangunan pabrik baru.

“Sebenarnya pengusaha mau berekspansi besar, tetapi belum mendapatkan izin, baik perluasan maupun pembangunan pabrik baru,” kata Benny Wahyudi, Direktur Jenderal Agro Kementrian Perindustrian, di Jakarta (Senin,15/7). 

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan relaksasi berupa pelonggaran perizinan industri minuman beralkohol untuk berekspansi. Kelonggaran perizinan ini dinilai sangat dibutuhkan karena selain konsumsi pasar domestic yang cukup tinggi, permintaan ekspor dari Korea, Jepang, dan Australia cukup banyak. Namun yang terjadi sekarang, permintaan tidak dapat dipenuhi lantaran tertahan kapasitas. Hal ini membuat banyaknya minuman beralkohol impor yang masuk ke Indonesia. Padahal sebenarnya, lanjut Benny, industri di Indonesia cukup mampu. 

Benny menegaskan, salah satu persyaratan apabila nantinya DNI dipelonggar dan ada investor masuk adalah mereka harus mendapat izin dari gubernur dan bupati tempat industri tersebut berada. Investor asing juga diperbolehkan masuk asal menggandeng perusahaan local. Produksi perusahaan asing juga diharuskan untuk ekspor sehingga perusahaan local tidak tersaingi.

Tercatat, konsumsi minuman mengandung etil alkohol dalam negeri juga terus meningkat. Data Kementrian Perindustrian menyebutkan pada 2012 konsumsi tercatat sebesar 263 juta liter, naik dari 2011 sebanyak 255 juta liter, dan pada 2010 sebanyak 245 juta liter. Pada 2012 impor minuman mengandung etil alkohol sebesar 210.361 liter. Angka tersebut turun dari 2011  sebesar 457.607 liter dan 2010 sebanyak 296.600 liter. Peminat minuman bir sangat besar, khususnya dari turis mancanegara. Dia optimistis bisnisnya mampu mendukung perkembangan pariwisata. “Tapi kita tidak dapat memanfaatkan peluang itu, karena minuman beralkohol masuk DNI,” katanya.    

Sumber : Business News