Rokok Gudang Gaman dimusnahkan karena ilegal - 10 Jun 2012
Sebanyak 38.400 bungkus dan 10 karton rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda Surabaya, Senin (4/6/2012) dimusnahkan. Ribuan bungkus rokok itu merupakan hasil sitaan sejak akhir 2011 hingga pertengahan 2012. Kepala KPPBC Juanda, Buhari Sirait sebelum pemusnahan mengatakan, barang-barang tersebut adalah hasil penindakan dari beberapa modus penyelundupan melalui Bandara Internasional Juanda, terminal bus, maupun hasil operasi khusus di jalan. 'Karena sudah lama berada di gudang, dan berdasarkan izin dari Kementerian Keuangan, barang bukti ini diperbolehkan dimusnahkan,' katanya. Rokok ilegal hasil penindakan tersebut diamankan karena melanggar ketentuan diantaranya tanpa pita cukai, cukai palsu, cukai bekas, dan cukai yang tidak sesuai dengan nilai yang ditetapkan. 'Total kerugian negara dari barang bukti tersebut sekitar Rp 300 juta,' tambahnya. Buhari mengaku akan terus meningkatkan koordinasi dengan TNI Angkatan Laut dalam meningkatkan pengawasan keluar masuk barang ilegal khususnya melalui Bandara Internasional Juanda. Bukan hanya pada rokok, tapi juga pada barang-barang lain seperti narkoba, senjata tajam, dan berbagai jenis benda yang melanggar aturan undang-undang. Pemusnahan barang bukti rokok ilegal bermerek di antaranya, Gudang Gaman, Tavor, Lugga, AS Light, Dutro, dan Premio tersebut dilakukan di salah satu gudang PT Karya Anugerah Mandiri di Desa Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo dan disaksikan oleh Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Sigit. (kompas.com) |