DJBC desak PPI lunasi tunggakan kepabeanan - 10 Jun 2012
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meminta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), importir raw sugar (gula mentah), untuk segera menyelesaikan kewajiban kepabeanannya yang tertunggak sebesar Rp79 miliar. Jika tidak, DJBC mengancam akan menghentikan layanan importasi bagi PPI. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono, Minggu, 3 Juni.
Menurut Agung, PT PPI harus segera membayar apa yang menjadi kewajibannya. Soalnya lanjut dia, kewajiban kepabeanan tersebut, merupakan keuangan negara yang harus mereka pertanggungjawabkan. Agung juga menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat penagihan kepada PT PPI. Hanya saja, belakangan PPI justru meminta keringanan untuk mencicil kewajibannya selama 12 bulan kepada negara.
"Kami akan teliti permohonan menyicil ini, apakah lantaran mereka kesulitan keuangan atau tidak. Jika tidak, mereka tetap harus membayar sekarang. Kalau tak dipenuhi, kami tak segan untuk menghentikan semua layanan kepebeanan kepada mereka,” tegasnya. Sebelumnya, DJBC telah menahan gula mentah yang diimpor PPI di pelabuhan Banten dan Makassar. Alasannya, PT PPI belum bisa memenuhi kelengkapan administrasi dan bea masuk gula impor tersebut. (fajar.co.id)
|