18 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Semua Pihak Diminta Tangani Stagnasi Pelabuhan Tanpa Egoisme Sektoral - 21 Aug 2013

Semua pihak termasuk pemerintah diminta menangani stagnasi pelabuhan yang sudah berlangsung cukup lama. Ketua Umum KADIN DKI Eddy Kuntadi di Jakarta, Senin (29/7) mengharapkan tidak perlu ada lagi kepentingan egoisme sektoral, tetapi hendaknya pihak-pihak yang berkepentingan duduk bersama dengan kepala dingin untuk menyelesaikan masalah ini. “Sebab pada dasarnya hal ini berkaitan dengan daya saing Indonesia di bidang logistik dan hal ini menjadi indikator bagi investor saat mereka menentukan pilihan investasinya di Indonesia.

Menurut Eddy, hendaknya pihak-pihak yang berkepentingan mulai dari BUMN, sejumlah Kementerian, termasuk Menko Perekonomian, Kementerian Perhubungan, juga Perdagangan, dan Kementerian BUMN, termasuk para pengguna jasa pelabuhan dan asosiasinya diharapkan berkoordinasi menyelesaikan masalah ini. Di Indonesia, masalahnya adalah dalam tataran koordinasi antar kementerian dan lembaga, yang selama ini termasuk lemah di Indonesia. Seperti pernah dilontarkan Deputi Menko Perekonomian Edy Putra Irawadi, untuk meningkatkan daya saing diharapkan adanya satu program. Karena kepentingan besarnya adalah meningkatkan daya saing, sehingga perlu kesadaran, terutama menuju terwujudnya ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2015.

“Kita tidak perlu khawatir bersaing dengan Singapura yang memang sumber dayanya terbatas didalam negeri. Mungkin betul Indonesia tidak bisa dibandingkan ‘apple to apple’ dengan Singapura, dalam hal tersedianya banyak sumber daya di dalam negeri dan juga banyak kota dengan pelabuhan di sini. Mungkin juga betul Indonesia lebih mahal sedikit dalam hal logistik dan biaya-biaya lainnya, tetapi Indonesia memiliki sejumlah sumber daya Indonesia memiliki sejumlah sumber daya yang tidak dimiliki Singapura.

Dalam hal terjadinya stagnasi di Pelabuhan Tanjung Priok, saya mengingatkan selama ini terlalu banyak produk dan komoditi yang diangkut melalui pelabuhan tersebut. Diakui di sekitar sini terdapat juga pelabuhan Banten dan Lampung, tetapi mereka tidak memiliki sarana infrastruktur seperti karantina.”

Masih Monopoli

Secara terpisah, KADIN Indonesia mengkhawatirkan kualitas pelayanan logistik di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan lainnya di Indonesia akan terus memburuk, selama belum ada pelabuhan dalam penyelenggaraan pelabuhan. Hingga kini, penyelenggaraan pelabuhan di Indonesia masih diselenggarakan PT Pelindo.

Sementara itu UU No. 17/2008 tentang Pelayaran menegaskan pengaturan penyelenggaraan pelabuhan di Indonesia memuat penghapusan monopoli, memisahkan regulator dan operator serta melibatkan pemerintah daerah dan swasta. Menurut Gemilang Tarigan, Pengurus Komite Tetap Pelaku dan Penyedia Jasa Logistik KADIN Indonesia mengatakan selama lima tahun sejak UU No. 17/2008 disahkan, penyelenggaraan pelabuhan di Indonesia tidak mengalami perubahan dimana PT Pelindo tetap memonopoli sehingga tidak sesuai dengan UU Pelayaran itu sendiri.

Menurut dia, dalam penjelasan umum UU No. 17/2008 tertulis pengaturan untuk bidang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan regulator, dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proporsional di dalam penyelenggaraan pelabuhan. KADIN Indonesia mencatat dari 25 pelabuhan strategis di Indonesia yang tercatat di Kementerian Perhubungan, hingga kini belum ada satu pun yang di kelola oleh swasta, sementara pemerintah daerah, dalam hal ini Otoritas Batam Memiliki 1 pelabuhan di Batam.

Pengelola 25 Pelabuhan strategis di Indonesia

1.PT Pelindo I (5) Belawan, Dumai, Lhokseumawe, Pekanbaru, dan Tanjung Pinang
2.PT Pelindo II (6) Banten, Palembang, Panjang, Pontianak, Teluk Bayur, Tanjung Priok
3.PT Pelindo III (5) Banjarmasin, Benoa, Tena, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak
4.PT Pelindo IV (8) Ambon, Balikpapan, Biak, Bitung, Jayapura, Makassar, Samarinda, dan Sorong
5.Otoritas Batam Pelabuhan Batam (1)

Sumber : Kemenhub.

Tarigan mengingatkan selama masih di monopoli mustahil tercipta kompetisi layana logistik yang efisien di pelabuhan. Akibatnya, ketika biaya logistik tidak efisien dan mahal, pemilik barang tidak memiliki pilihan. “Selama masih di monopoli, kualitas layanan logistik di pelabuhan tidak akan efisien,” katanya. Indikator inefisiensi dilihat daritingginya tingkat antrean kapal di berbagai pelabuhan di Indonesia, kongesti kendaraan, waiting time kapal yang tinggi, lamanya waktu bongkar muat (dwelling time) hingga ketidakpastian biaya logistik dan waktu barang di pelabuhan.

Sebagai contoh, katanya, antrean kapal, antrean kendaraan hingga dwelling time di Tanjung Priok yang cukup Parah. “Kondisi Priok cukup mencerminkan dampak monopoli penyelenggaraan pelabuhan serta kombinasi ketidakmampuan Pelindo II dalam Mengelola dan Mengantisipasi pertumbuhan arus barang.” Katanya.

Syafrizal BK, Wakil Ketua Umum KADIN DKI Bidang Transportasi, Logistik dan Kepelabuhannan mengatakan Pelindo II seharusnya sudah memprediksi adanya peningkatan arus logistic menjelang Puasa, Lebaran, Natal dan Tahun Baru. “Ini kan sudah rutin, kenapa tidak diantisipasi,” ujarnya. Saat ini para pemilik barang menjadi pihak yang paling dirugikan atas kongesti darat dan laut hingga logistik di pelabuhan Tanjung Priok, atau pelabuhan lainnya di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah agar serius membenahi akar masalah penyelenggaraan pelabuhan di Indonesia dengan menghapus penyelenggaraan pelabuhan di monopoli oleh pelindo. Syafrizal menjelaskan pemerintah harus menata kembali penyelenggaraan pelabuhan di Indonesia dengan mengacu kepada UU No. 17 tahun 2008 yang menghapus monopoli dan memberikan peran serta Pemerintah Daerah Dan Swasta sebagai bagian dari penyelenggaraan pelabuhan di Indonesia.

 

Sumer : Business News