25 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pemilik Barang Keberatan Menanggung Beban Relokasi Kargo Yang Belum Dapat SKKB - 21 Aug 2013

Para penguasaha pemilik barang merasa keberatan kalau kargo yang belum mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) dan direlokasikan harus menanggung biaya relokasinya. Itu namanya secara tidak langsung menekan para pemilik barang untuk berkorban, padahal kesalahan utama adalah dipihak bea dan cukai yang belum menyelesaikan SPPB.

Kalau memang SPPB sudah keluar tapi barangnya belum dikeluarkan atau akan dipindahkan pemilik barang tidak merasa keberatan menanggung biayanya. Biaya pemindahan lokasi penumpukan (PLP) breabulk non kontainer yang ditagihkan oleh mitra PLP di Tg Priok kepada pemilik barang sangat tidak wajar, malah ini memicu biaya tinggi di pelabuhan.

Menurut pihak ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia) DKI Jakarta, padahal kegiatan pemindahan kargo impor seharusnya masih menjadi tanggung jawab perusahaan bongkar muat. Sampai saat ini ALFI masih menerima keluhan dari perusahaan forwarder mengenai biaya tinggi kegiatan PLP breakbulk non kontainer tersebut. Karena selama ini ALFI hanya mengenal PLP untuk petikemas tapi bukan breakbulk.

Pengaturan kegiatan relokasi kargo impor jenis breakbulk non kontainer di Tg Priok sudah ditindaklanjuti melalui kesepakatan DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI)  DKI Jakarta dengan manajemen PT Pelabuhan Indonesia II Cab Tg Priok melalui kesepakatan No. UM.3391/8/14/C.TPK-13 dan No. 038/APBMI-JKT/IV/2013. Kesepakatan ini mengatur relokasi yang dilakukan mitra PLP di Tg Priok juga mendapatkan refrensi dari perusahaan bongkar muat mengingat kargo itu belum mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB).

Mengenai pembenahan kegiatan PLP breakbulk di Tg Priok masih terus dilakukan termasuk seleksi perusahaan mitra PLP yang ada. Dengan ketergantungan lapangan disisi dermaga untuk bongkar breakbulk disarankan untuk melakukan secara truck losing. Namun bila kargo impor dipindahkan dari terminal asal ke lokasi penumpukan tujuan dikenakan biaya Rp92.00,- per ton dengan perincian biaya moving, receiving, delivery tidak termasuk biaya penumpukan dan biaya penambahan (surcharge) sebesar 20%. Khusus pemindahan dengan pola long distance yang dilakukan oleh PBM hanya dikenakan biaya Rp40.000,- per ton.

 

Sumber : Business News