19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Importir Mobil Mewah Batasi Aktivitas Bisnis - 27 Aug 2013

JAKARTA- Rencana penaikan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bedampak besar tehadap permintaan mobil premium yang umumnya masih diimpor dalam kondisi CBU (completely built up).

Meskipun kebijakan tersebut belum jelas dan belum tertuang dalam surat keputusan resmi, beberapa importir mobil premium di Indonesia berencana untuk membatasi kegiatan usahanya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

General Manager Lexus Indonesian Adrian Tirtadjaja menilai keputusan untuk menaikkan tariff PPnBM dinilai kurang pas. Menurutnya, jika tujuannya meningkatkan pendapatan dari pajak barang mewah, kebijakan itu justru akan membuat penerimaan Negara dari PPnBM turun drastic karena pasarnya mengecil.

“Saya bicara dengan teman-teman pengusaha mobil mewah dan mereka memang mau berdiskusi dengan pemerintah terkait rencana keputusan ini,” ujarnya, Senin (26/7).

Dia mengatakan hal itu menanggapi keluarnya paket kebijakan pemerintah dalam upaya menyelamatkan ekonomi dengan menaikkan PPnBM mobil impor CBU dari rata-rata 75% menjadi 125%-150%. Mobil yang saat ini dikenai PPnBM hingga 75% adalah kendaraan berkapasitas mesin di atas 3.000 cc dengan berharga diatas Rp 1 miliar.

Adrian menerangkan penaikan PPnBM tersebut akan mamatikan kegiatan bisnis di segmen mobil premium. Bahkan, saat ini terdapat beberapa pengusaha otomotif supercar, seperti Ferrari dan Lamborghini berencana untuk menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

“Pasar Lexus masih tergolong kecil, akan tetapi untuk mobil supercar seperti Lamborghini, Ferrari tentu akan sangat terpukul oleh kebijakan ini. Sebab, permintaan mobil premium di pasar domestic pasti sangat anjlok,” ujarnya.

Dengan adanya rencana kalangan pengusaha mobil premium menghentikan kegiatan usaha, maka hal itu akan bedampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja.

Untuk itu, dia berharap pemerintah mempertimbangkan kembali rencana kebijakan tersebut mengingat investasi pengusaha mobil premium terbilang cukup besar.

Adrian mengakui Lexus juga tengah mengantisipasi dampak dari rencana penaikan PPnBM tersebut. “Lexus masih akan tetap beroperasi namun lebih focus pada produk dengan mesin yang tidak terlalu besar agar masyarakat bisa tetap terlayani.”

TAHAN STOK
Sementara itu, Darwin Maspolim CEO PT Grandauto Dinamika-agen tunggal pemegang merek Jaguar, Land Rover, dan Bentley-merasa terganggu dengan rencana kebijakan itu. “Kami berharap segera ada kejelasan soal kebijakan itu sehingga bisa mengambil langkah lebih cepat,” ungkapnya.

Menurutnya, jika sampai keputusan tersebut keluar, untuk sementara waktu, PT GD akan melakukan penundaan kegiatan usaha khususnya terhadap mobil yang terkena aturan tersebut. Langkah yang diambil, sambungnya, dengan tidak memasok mobil mewah Jaguar, Bentley, dan Land Rover yang masuk dalam katagori PPnBM atau tidak mengeluarkan stok tersebut ke pasar otomotif.

Namun, Darwin menambahkan peraturan pengenaan PPnBM tidak akan berpengaruh besar terhadap penjualan mobil domestik secara nasional karena skala mobil premium masih terbilang kecil dibandingkan dengan mobil kelas menengah.

Di sisi lain, ungkapnya, kurs rupiah yang terus melemah pada beberapa pekan terakhir juga sangat berpengaruh terhadap impor mobil mewah ini dari negeri asalnya. Untuk itu, selain PPnBM, nilai tukar rupiah yang melemah juga pasti akan membayangi penjualan mobil mewah secara keseluruhan.

Sementara itu, Ketua I Gabungan industry kendaraan bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiharto menerangkan hingga saat ini, kalangan ATPM belum mengetahui pada segmen kendaraan mana yang bakalan mengalami kenaikan PPnBM. “Kami masih tunggu tipe mana yang akan dinaikkan,” ujarnya.

Dia mengatakan, selama ini PPnBM hanya dikenai pada mobil mewah dengan harga Rp 1 miliar ke atas dan berkapasitas mesin 3.000 cc. Namun, dia berharap keputusan Pemerintah terkait PPnBM jangan sampai terdiri pada mobil dengan kapasitas mesin kecil.

Menurutnya, jika sampai Pemerintah menaikkan PPnBM bagi mobil dengan kapasitas mesin dibawah 3.000 cc maka akan sangat berdampak besar bagi industry otomotif di Indonesia secara keseluruhan.

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor Rahamat Samulo mengungkapkan keputusan tersebut belum sampai ke tangan TAM karena Pemerintah belum mengeluarkan secara resmi keputusannya.
   

Sumber : Bisnis Indonesia, Selasa 27 Agustus 2013