28 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

1.224 Boks Kontainer Dipindah - 30 Aug 2013

JAKARTA – Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tanjung Priok berhasil merelokasi sebanyak 1.224 boks peti kemas dari target awal 4.000 boks ke kawasan pabean di Marunda dan Cikarang.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok Wijayanta mengatakan kegiatan relokasi atau pindah lokasi penumpukan (PLP) kargo itu bertujuan mengurangi tingkat kepadatan atau yard occupancy ratio (YOR) di sejumlah terminal di Tanjung Priok.

Dari 1.224 boks peti kemas itu, ungkapnya, sebanyak 858 boks kontainer dipindahkan ke kawasan pabean di Marunda dengan status barang menginap lama atau long stay dan sudah memiliki surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Selain itu, sebanyak 366 boks kontainer long stay yang terkena larangan pembatasan (lartas) dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang.

Menurutnya, pihaknya tidak bisa merelokasi barang secara sepihak dari Pelabuhan Tanjung Priok ke TPP Cikarang dan Marunda karena bisa menambah beban biaya bagi importir.

“Barang-barang yang bisa di PLP harus memenuhi Persyaratan dan criteria sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam surat elektronik kepada Bisnis, Selasa (27/8).

Wijayanta menilai kegiatan PLP bisa menambah biaya bagi importir sedangkan Bea dan Cukai tidak diizinkan menambah biaya tambahan itu.

Dia menegaskan relokasi barang ke TPP Cikarang merupakan proses antarbisnis. Dia menambahkan relokasi barang dari kawasan pabean Tanjung Priok ke Cikarang di atur dalam peraturan Dirjen Bea dan Cukai melalui mekanisme BC 1.1 dan BC 1.2.

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Finari Manan melanjutkan izin PLP bisa diberikan jika memenuhi tiga persyaratan.

Pertama, posisi YOR di tempat penimbunan sementara (TPS) melampau 85%. Berdasarkan pertimbangan kepala kantor bisa terjadi stagnasi serta PLP hanya terhadap barang impor yang termasuk dalam kategori komoditas berisiko rendah serta diimpor oleh importir berisiko rendah.

Kedua, PLP bisa diberikan jika barang konsolidasi dan pengangkutan barang impor menggunakan satu kontainer untuk lebih dari satu penerimaan barang.

Ketiga, barang importir yang sifatnya membutuhkan sarana dan prasarana penyimpanan atau penumpukkan yang khusus tidak tersedia di TPS.

mekanisme BC 1.1 untuk pemindahan barang dari PT Jakarta International Container Terminal (JICT) ke kawasan pabean Cikarang Dry Port dimungkinkan. Saat ini, Cikarang Dry Port ditetapkan sebagai pelabuhan pemasukan untuk barang yang diimpor dan sudah memiliki kode pelabuhan atau port code yaitu IDJBK.

Untuk mekanisme BC 1.2 yaitu pelabuhan pemasukan untuk barang yang diimpor adalah Tanjung Priok dengan port code IDTPP dan pengangkut bertanggung jawab untuk pengangkutan barang hingga Tanjung Priok.

Manajemen Cikarang Dry Port, imbuhnya, bertanggung jawab mengangkut barang dari Tanjung Priok ke Cikarang dengan dokumen pelindung.

Sumber : Bisnis Indonesia, Kamis 29 Agustus 2013