27 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Ongkos Relokasi Kontainer Bakal Naik 21% - 06 Sep 2013

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia mengusulkan penaikan tariff relokasi peti kemas impor ukuran 20 kaki di Pelabuhan Tanjung Priok rata-rata 21,8% merespons kenaikan tariff angkutan pelabuhan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Syamsul Hadi mengatakan usulan penyesuaian tariff relokasi juga berlaku untuk kontainer ukuran 40 kaki yang akan naik rta-rata 24,05%.

“Rabu (4/9) usulan penyesuaian tariff relokasi peti kemas impor itu sudah kami sampaikan kepada asosiasi terkait di Priok,” katanya kepada Bisnis, Kamis (5/9).

Menurutnya, evaluasi tarif relokasi hanya komponen biaya pengangkutan peti kemas dari terminal asal ke tempat penimbunan sementara (TPS) tujuan atau moving.

Komponen tarif moving itu, paparnya, hanya disesuaikan dengan pedoman ongkos angkutan Organda Angkutan Khusus Pelabuhan DKI Jakarta.

Sampai saat ini, dia menyatakan tarif relokasi peti kemas impor diatur melalui kesepakatan bersama yang ditandatangani sejumlah asosiasi terkait di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kesepakatan terakhir soal tariff relokasi itu dibuat pada 23 Maret 2011 dengan komponen biaya antara lain moving, lift on delivery, dan adminsitrasi.

Asosiasi yang menandatangi kesepakatan pada 2011 itu antara lain Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Seluruh Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Indonesian National Shipowners’ Asosiation (INSA) Jaya dan Aptesindo.

Selain itu, PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja dan Pengelola terminal Mustika Alam Lestari (MAL).

Kesepakatan itu juga diketahui General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Tanjung Priok dan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

Syamsul mengusulkan penyesuaian tariff relokasi peti kemas impor ukuran 20 kaki dari terminal asal ke TPS tujuan dari yang sebelumnya Rp1.275 juta per boks menjadi Rp1,554 juta per boks.

Untuk peti kemas ukuran 40 kaki, Aptesindo mengusulkan naik menjadi Rp2,063 juta per boks dari sebelumnya Rp1,663 juta per boks.

“Penyesuaian tariff itu hanya pada komponen moving sedangkan yang lainnya tetap,” tuturnya.
Dia menyatakan penyesuaian tariff relokasi peti kemas itu mempertimbangkan kenaikan ongkos angkutan (trucking) di Tanjung Priok sebesar 34% pascakenaikan harga BBM bersubsidi pada Juni 2013.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal GINSI Achmad Ridwan Tento menyatakan pemilik barang belum menyetujui usulan penaikan tarif relokasi peti kemas impor di pelabuhan tersebut.

“Harus detail dan di-breakdown terlebih dahulu dasar hitung-hitungannya,” ujarnya.

Ketua ALFI DKI Jakarta Sofian Pane juga menyampaikan hal serupa. Usulan penyesuaian tarif itu, menurutnya, harus mempertimbangkan banyak aspek termasuk komitmen bersama untuk menekan biaya logistik di Pelabuhan Tanjung Priok.

“ALFI juga belum menyetujui usulan tersebut, kami akan bahas terlebih dahulu dengan pengurus dan asosiasi kami,” ujarnya.


Sumber : Bisnis Indonesia, Jumat 6 September 2013