28 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

ALFI Keberatan Biaya Relokasi Naik 21% - 09 Sep 2013

JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia menilai usulan penaikan biaya relokasi peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok rata-rata sebesar 21% terlalu tinggi.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Sofian Pane mengatakan usulan itu belum bisa disetujui karena cukup memberatkan pemilik barang.

Menurutnya, penyesuaian biaya relokasi atau pindah lokasi penumpukan (PLP) peti kemas impor seharusnya tidak melebihi 20% jika alesannya untuk menyesuaikan biaya trucking setelah kenaikan harga BBM bersubsidi.

“Kalau usulannya naik 21% , sangat memberatkan pemilik barang dan akan menambah beban biaya logistik di pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (8/9).

Sofian menjelaskan pihaknya akan mempelajari usulan penaikan biaya relokasi peti kemas impor di Tanjung Priok yang sudah diajukan operator tempat penyimbunan sementara (TPS) tujuan anggota Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo).

“Sudah kami terima draf usulannya. Kami akan hitung terlebih dahulu dengan anggota kami. Saya rasa kalaupun naik tidak sampai 21%. Kalau sampai 21% itu sih terlalu tinngi dan memberatkan pemilik barang,” paparnya.

Aptesindo sebelumnya mengusulkan penaikan tarif relokasi peti kemas impor ukuran 20 kaki di Pelabuhan tanjung Priok rata-rata 21,8% merespons kenaikan tarif angkutan pelabuhan.

Dalam penaikan itu, tarif relokasi peti kemas impor ukuran 20 kaki dari terminal asal ke TPS tujuan dari sebelumnya Rp1,275 juta per boks menjadi Rp1,554 juta per boks.

Usulan penyesuaian tariff relokasi juga belaku untuk kontainer ukuran 40 kaki yang akan naik rata-rata 24,05% atau menjadi Rp.2,063 juta per boks dari sebelumnya Rp1,663 juta per boks.

Menurut Aptesindo, evaluasi tariff relokasi hanya komponen biaya pengangkutan peti kemas dari terminal asal ke TPS tujuan atau moving.

Komponen tarif moving itu hanya disesuaikan dengan pedoman ongkos angkut Organda Angkutan Khusus Pelabuhan DKI Jakarta.

Penyesuaian tarif relokasi peti kemas itu mempertimbangkan kenaikan ongkos angkutan (trucking) di Tanjung Priok sebesar 34% pascakenaikan harga BBM bersubsidi pada Juni 2013.

Sampai saat ini, tarif relokasi peti kemas impor diatur melalui kesepakatan bersama yang ditandatangani sejumlah asosiasi terkait di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kesepakatan terakhir soal tarif relokasi itu dibuat pada 23 Maret 2011 dengan komponen biaya antara lain moving, lift on delivery, dan administrasi.


Sumber : Bisnis Indonesia, Senin 9 September 2013