27 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Bea Keluar Batubara Tidak Tepat - 12 Sep 2013

JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menaikkan besaran royalti dan mengenakan bea keluar (BK) terhadap komoditas batubara dinilai kurang tepat, lantaran harga batubara yang terus melemah. Kalau pun akan diterapkan. Penerapannya harus proporsional.

“Kami mengusulkan, kalau harga batubara diatas US$ 100 per ton boleh dikenakan secara proposional. Tapi kalau harganya di bawah US$ 100, jangan dikenakan bea keluar,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala kepada Investor daily di Jakarta, selasa (10/9).

Dia mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan agar ada perlakuan yang sama terhadap pelaku usaha batubara, khususnya antara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang saat ini dikenakan royalti sebesar 6,5% dan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang tarifnya 13,5%. Namun, dia mengingatkan, penerapan kebijakan itu harus melihat situasi dan kondisi pasar batubara. Saat ini harga batubara menukik ke level US$ 76 per ton dari sebelumnya sekitar US$ 140 per ton.

Supriatna menjelaskan, anjloknya harga batubara membuat para pengusaha tertatih-tatih. Pengusaha batubara ramai-ramai menurunkan produksi lantaran harga jual yang tidak ekonomis. Apabila kelak ditambah dengan kenaikan royalti dan pengenaan BK, sejumlah pengusaha bakal menghentikan produksi. “Kenaikan tersebut jelas menambah beban pengusaha,” katanya.

Berkurangnya produksi berdampak pada kuota ekspor. Namun dia menjamin, pasokan batubata untuk pasar dalam negeri tidak akan terganggu lantaran kebutuhannya hanya 80 juta ton per tahun.

Supriatna mengingatkan pula bahwa kenaikan royalti dan penerapan BK berpotensi memicu maraknya aksi penambang liar batubara. Dia menyebutkan, volume ekspor batubara berdasarkan Badan Pusat Statistik pada 2012 lebih tinggi 50 juta ton disbanding data Kementerian ESDM. Perbedaan data yang sangat mencolok ini menunjukkan masih banyaknya pengusaha batubara yang tidak membayar royalti dan pajak.


Sumber : Investor Daily, Rabu 11 September 2013