Aturan Ekspor Mineral Dilonggarkan - 12 Sep 2013
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana melonggarkan aturan yang melarang ekspor bahan baku mineral pada 2014. Sebab, hingga saat ini masih ada perusahaan yang belum membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
Staf Khusus Menteri Energi Bidang Mineral dan Batu Bara Thabrani Alwi mengatakan pelonggaran ekspor tersebut akan dibuatkan paying hukumnya. “Yang jelas bukan undang-undang karena prosesnya pasti lama,” ujarnya kemarin.
Namun, Thabrani mengingatkan, kelonggaran ekspor mineral tersebut hanya akan berlaku bagi perusahaan kontrak karya yang sudah berkomitmen untuk membangun smelter. “Misalnya Freeport. Mereka MOU untuk mmasok konsentrat ke smelter dalam negeri. Tapi harus dipantau apa bener, jangan-jangan hanya MOU.”
Berdasarkan pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batu Bara, setiap perusahaan tambang mineral pemegang kontrak karya dilarang mengekspor konsentrat mulai 2014.
Menyikapi aturan tersebut, PT Freeport telah berkomitmen memasok konsentrat untuk smelter dalam negeri buatan PT Indosmelt dan PT Indovasi Mineral Indonesia. Namun smelter tersebut ditargetkan rampung pada 2017. Karena itu, sambil menunggu smelter jadi, Freeport minta diizinkan mengekspor mineral.
Sumber : Koran Tempo, Rabu 11 September 2013 |