25 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Usaha Bongkar Muat Klaim Pangkas Tarif 60% - 13 Sep 2013

JAKARTA – Perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok mengklaim mengutip biaya relokasi kargo jenis breakbulk nonkontainer lebih murah ketimbang mitra perusahaan pindah lokasi penumpukan di pelabuhan terbesar di Indonesia itu.

Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Juswandi Kristanto mengatakan biaya relokasi kargo jenis breakbulk nonkontainer dari terminal 3 dan terminal multipurpose pelabuhan Tanjung Priok hanya berisi dua komponen biaya saja. Kedua komponen biaya itu yakni pengangkutan dari terminal asal ke terminal tujuan (moving) dan biaya penumpukan (storage).

Padahal, menurutnya, kegiatan relokasi barang impor breakbulk yang dilaksanakan mitra perusahaan pindah lokasi penumpukan (PLP) di Tanjung Priok mengenakan lima komponen yakni moving, receiving, delivery, mekanis dan storage.

“Relokasi kargo breakbulk yang dilakukan PBM hanya mengenakan biaya moving sebesar Rp40.000 per ton dan storage sesuai SK Direksi PT Pelindo (Pelabuhan Indonesia) II,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (11/9).

Dengan langkah itu, Juswandi menjelaskan perusahaan bongkar muat (PBM) telah memangkas lebih dari 60% biaya relokasi kargo jenis breakbulk non peti kemas dari terminal 3 dan terminal multipurpose Tanjung Priok guna meningkatan efisiensi logistik.

Menurutnya, keputusan itu merespons keluhan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) yang mempersoalkan mahalnya biaya relokasi kargo breakbulk nonkontainer impor di Tanjung Priok yang dikerjakan PBM.

“Mungkin informasi yang diperoleh GINSI itu keliru. Jika PBM yang melaksanakan relokasi kargo itu hanya mengenakan dua komponen biaya dalam layanan tersebut yakni jasa moving dan storage,” paparnya.

Juswandi memaparkan mitra perusahaan PLP di Tanjung Priok masih mengenakan tarif relokasi dengan komponen biaya mencakup moving Rp40.000 per ton, receiving Rp15.000 per ton, delivery Rp15.000 per ton, mekanis Rp22.000 per ton, dan biaya storage.

Sebaliknya, dia melanjutkan pihaknya hanya mengenakan dua komponen biaya yaitu moving Rp40.000 per ton dan storage untuk kegiatan relokasi kargo impor.

“Jadi justru kami pengkas lebih dari separuhnya biaya-biaya itu untuk efisiensi logistik,” tuturnya.

Dia mengatakan pengenaan biaya moving dan dipungut PBM merupakan jasa angkut atau memindahkan kargo impor breakbulk dari terminal asal ke gudang atau tempat penimbunan sementara (TPS) tujuan.

“Kalau long distance kan, TPS-nya sama, sedangkan jika pergerakan dari TPS asal ke TPS tujuan yang beda dipungut biaya moving,” jelasnya.

Umumnya, dia menyatakan barang yang ditangani PBM merupakan barang impor jenis breakbulk yang mudah rusak dan sensitif terhadap cuaca. Selain itu, penanganan bongkar muatnya dilakukan dengan peralatan khusus.


Sumber : Bisnis Indonesia, Kamis 12 September 2013