Jika Bangun Smelter, Pengusaha Diizinkan Ekspor Mineral - 13 Sep 2013
JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan aturan sebagai payung hukum pemberian izin ekspor mineral mentah setelah 2014. Ekspor hanya diperbolehkan bagi pengusaha yang serius membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bijih (Smelter) di dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengatakan, payung hukum ini diperlukan agar ekspor mineral mentah setelah 2014 tidak melanggar aturan. Pasalnya, larangan ekspor tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang mineral dan batubara.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah menyiapkan aturan tersebut bersama ahli hukum. Dia belum bisa memastikan bentuk payung hukum yang akan dipakai. Namun kelonggaran ini akan dikonsultasikan lebih dahulu dengan anggita Dewan Perwakilan Rakyat.
“Boleh ekspor tapi payung hukumnya sedang dipikirkan. Ini yang sedang digodok para ahli hukum. Nanti kami juga akan konsultasi dengan DPR,” ujarnya dia di Jakarta Rabu (11/9).
Meski demikian, Thamrin menegaskan, izin ekspor ini tidak diberikan kepada seluruh pengusaha tambang mineral. Izin ekspor hanya akan diberikan kepada perusahaan tambang yang memiliki komitmen membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bijih di dalam negeri.
“Misalnya sudah melakukan studi kelayakan (feasibility study/FS), sudah groundbreaking (peletakan batu pertama), maupun yang sudah setengah jadi pabrik smelternya,” jelas dia. Izin ekspor diberikan sebagai insentif atas keseriusan pengusaha menggarap pengolahan / pemurnian di dalam negeri.
Sumber : Investor Daily, Kamis 12 September 2013 |