6 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Jika Bangun Smelter, Pengusaha Diizinkan Ekspor Mineral - 13 Sep 2013

JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan aturan sebagai payung hukum pemberian izin ekspor mineral mentah setelah 2014. Ekspor hanya diperbolehkan bagi pengusaha yang serius membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bijih (Smelter) di dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengatakan, payung hukum ini diperlukan agar ekspor mineral mentah setelah 2014 tidak melanggar aturan. Pasalnya, larangan ekspor tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang mineral dan batubara.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah menyiapkan aturan tersebut bersama ahli hukum. Dia belum bisa memastikan bentuk payung hukum yang akan dipakai. Namun kelonggaran ini akan dikonsultasikan lebih dahulu dengan anggita Dewan Perwakilan Rakyat.

“Boleh ekspor tapi payung hukumnya sedang dipikirkan. Ini yang sedang digodok para ahli hukum. Nanti kami juga akan konsultasi dengan DPR,” ujarnya dia di Jakarta Rabu (11/9).

Meski demikian, Thamrin menegaskan, izin ekspor ini tidak diberikan kepada seluruh pengusaha tambang mineral. Izin ekspor hanya akan diberikan kepada perusahaan tambang yang memiliki komitmen membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bijih di dalam negeri.

“Misalnya sudah melakukan studi kelayakan (feasibility study/FS), sudah groundbreaking (peletakan batu pertama), maupun yang sudah setengah jadi pabrik smelternya,” jelas dia. Izin ekspor diberikan sebagai insentif atas keseriusan pengusaha menggarap pengolahan / pemurnian di dalam negeri. 


Sumber : Investor Daily, Kamis 12 September 2013