7 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Biaya Penyimpanan Terhadap Kargo Breakbulk Banyak Yang Tidak Terkendali - 13 Sep 2013

Pihak BPP Gabungan Impor Nasional Seluruh Indonesia memintah kepada PT Pelindo agar niaya penyimpanan (storage) terhadap kargo breakbulk untuk dapat dikendalikan. Kerena penetapan biaya storage di lapangan sebesar Rp2.250 per ton, sedangkan di gudang sebesar Rp2.750 per ton adalah sesuai dengan SK Direksi PT Pelindo II. BPP Ginsi mengharapkan agar tarif itu bisa diterbitkan oleh PT Pelindo II.

Selain itu, Ginsi juga menyoroti terhadap kegiatan relokasi kargo breakbulk non petikemas dari terminal 3 Tg Priok yang kini dilakukan perusahaan bongkar muat (PBM) dengan sistem angkut lanjut atau long distance tetapi biaya yang diterapkan ke pemilik barang tidak sesuai dengan ketentuan. Kerena biaya yang dikenakan itu merupakan biaya pemindahan barang dilapangan penumpukan. Kalau pemindahan kargo breakbulk long distance harusnya dikenakan Rp.15.00 per ton, tapi kini pemilik barang dikenakan Rp40.000 per ton. Jelas ini menyalahi aturan, tandas Achmad Ridwan Sekjen Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI).

BPP Ginsi juga mengusulkan agar tarif relokasi peti kemas impor di Tg Priok diberlakukan secara tunggal atau single billing secara menyeluruh termasuk terhadap peti kemas yang berasal dari terminal 3 atau terminal konvensional dan multipurpose. Karena untuk relokasi peti kemas impor dari JICT, TPK Koja dan Mustika Alam Lestari sudah menerapkan single billing, sedangkan di terminal 3 Tg Priok belum diberlakukan single billing.

Menanggapi tentang kenaikan biaya relokasi petikemas impor untuk 20 kaki di Tg Priok hendaknya tidak lebih dari 11% dan yang ukuran 40 kaki maksimal 15%. Usulan itu mangacu pada biaya angkutan (trucking) di pelabuhan sebagai dasar kenaikan ongkos relokasi yang masih bisa dinegosiasikan. Seharusnya kenaikan tariff relokasi petikemas impor tidak lebih dari 15% karena mengacu kenaikan ongkos angkutan yang diterapkan Organda Angkutan Khusus DKI Jakarta. Angsuspel DKI Jakarta hanya menaikkan ongkos pengangkut atau moving dari TPS asal ke TPS tujuan.



Sumber : Business News