Biaya Penyimpanan Terhadap Kargo Breakbulk Banyak Yang Tidak Terkendali - 13 Sep 2013
Pihak BPP Gabungan Impor Nasional Seluruh Indonesia memintah kepada PT Pelindo agar niaya penyimpanan (storage) terhadap kargo breakbulk untuk dapat dikendalikan. Kerena penetapan biaya storage di lapangan sebesar Rp2.250 per ton, sedangkan di gudang sebesar Rp2.750 per ton adalah sesuai dengan SK Direksi PT Pelindo II. BPP Ginsi mengharapkan agar tarif itu bisa diterbitkan oleh PT Pelindo II.
Selain itu, Ginsi juga menyoroti terhadap kegiatan relokasi kargo breakbulk non petikemas dari terminal 3 Tg Priok yang kini dilakukan perusahaan bongkar muat (PBM) dengan sistem angkut lanjut atau long distance tetapi biaya yang diterapkan ke pemilik barang tidak sesuai dengan ketentuan. Kerena biaya yang dikenakan itu merupakan biaya pemindahan barang dilapangan penumpukan. Kalau pemindahan kargo breakbulk long distance harusnya dikenakan Rp.15.00 per ton, tapi kini pemilik barang dikenakan Rp40.000 per ton. Jelas ini menyalahi aturan, tandas Achmad Ridwan Sekjen Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI).
BPP Ginsi juga mengusulkan agar tarif relokasi peti kemas impor di Tg Priok diberlakukan secara tunggal atau single billing secara menyeluruh termasuk terhadap peti kemas yang berasal dari terminal 3 atau terminal konvensional dan multipurpose. Karena untuk relokasi peti kemas impor dari JICT, TPK Koja dan Mustika Alam Lestari sudah menerapkan single billing, sedangkan di terminal 3 Tg Priok belum diberlakukan single billing.
Menanggapi tentang kenaikan biaya relokasi petikemas impor untuk 20 kaki di Tg Priok hendaknya tidak lebih dari 11% dan yang ukuran 40 kaki maksimal 15%. Usulan itu mangacu pada biaya angkutan (trucking) di pelabuhan sebagai dasar kenaikan ongkos relokasi yang masih bisa dinegosiasikan. Seharusnya kenaikan tariff relokasi petikemas impor tidak lebih dari 15% karena mengacu kenaikan ongkos angkutan yang diterapkan Organda Angkutan Khusus DKI Jakarta. Angsuspel DKI Jakarta hanya menaikkan ongkos pengangkut atau moving dari TPS asal ke TPS tujuan.
Sumber : Business News |