6 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Apindo: Pemerintah Harus Konsisten Pacu Ekspor - 16 Sep 2013

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia mendesak pemerintah konsisiten merealisasikan janjinya untuk mempercepat peningkatan ekspor dan peningkatan daya saing industri dalam negeri.

Ketua Apindo Franky Sibarani mengatakan formula yang digagas Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Keuangan cukup positif dan baik mempercepat peningkatan ekspor maupun daya saing industri.

Namun, pihaknya meminta agar pemerintah konsisten dan menyelesaikan hambatan-hambatan yang terjadi sebelumnya.

“Kami memintah pemerintah jangan meninggalkan diri tetapi harus konsisten. Setidaknya harus sering dilakukan pertemuan-pertemuan seperti kemarin [Rabu, 11/9] agar semua bisa tahu, sudah sejauh mana hasilnya, bagaimana kondisinya,” kata Franky kepada Bisnis, Kamis (12/9).

Salah satu hambatan yang perlu diselesaikan, ujarnya, adalah kondisi di pelabuhan sebagai fokus kegiatan ekspor dan impor. Menurutnya, memang sudah ada perbaikan, tetapi belum menyeluruh dan masih cukup menghambat.

Mengenal langkah pemerintah untuk mempercepat peningkatan ekspor dan daya saing industri, Franky mengatakan semuanya sudah sesuai dengan kebutuhan industri.

Dia mencontohkan untuk meningkatkan daya saing industri, pemerintah melakukan relaksasi ekspor kawasan berikat melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat. Dalam revisi tersebut, ekspor industri di kawasan berikat direlaksasi dari 75% menjadi 50%.

Perusahaan di kawasan berikat saat kesulitan meningkatkan porsi ekspor hingga 75% di tengah pelemahan pasar global, dapat mendistribusikan barang-barangnya ke pasar dalam negeri.

Karena itu, agar produksi dalam negeri yang tidak bisa diekspor dapat tetap terserap, pemerintah akan melakukan relaksasi ekspor dengan mengurangi porsinya dari 75% menjadi 50%. “Cara ini dilakukan juga untuk keberlangsungan industri, agar industri dalam negeri bisa tetap berproduksi,” tambahnya.
 



Sumber : Bisnis Indonesia, Jumat, 13 September 2013