6 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Perubahan Sistem Pembayaran Ekspor Ditunda - 16 Sep 2013

JAKARTA – Menteri Pedagangan Gita Wirjawan menyatakan perubahan sistem pembayaran ekspor belum bisa diaplikasikan saat ini. Semestinya perubahan metode pembayaran ekspor dari sistem Freight on Board (FOB) menjadi Cost, Insurance, Freight (CIF) diberlakukan mulai Agustus 2013.

“Ditunda karena masih menunggu Surat dari Menteri Keuangan. Tapi akan diterapkan secepatnya,” ujar Gita seusai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Kemarin.

Semula, pemerintah berencana mengubah metode pembayaran ekspor dari FOB menjadi CIF. Penerapan sistem pembayaran CIF untuk ekspor diyakini dapat meningkatkan pendapatan negara sebesar US$5-10 juta atau sekitar 55-110 miliar. “jadi, bisa menekan defisit neraca pembayaran,” kata Gita.

Dengan metode CIF, biaya transportasi menuju lokasi pembeli dibayarkan oleh eksportir di Indonesia. Biaya itu diakumulasikan pada harga [roduk. Jadi pembayaran dalam mata uang dolar AS yang diterima eksportir di Indonesia lebih besar.

Adapun dengan sistem FOB, biaya pengiriman ditanggung sendiri oleh pembeli di luar negeri. Dengan demikian, pembayaran asuransi dan biaya pengiriman dengan mata uang dolar AS diterima oleh jasa ekspedisi dan asuransi di negara tujuan, bukan di Indonesia.


Sumber : Koran Tempo, Jumat 13 September 2013