Bea & Cukai Klaim Waktu Inap Kontainer Membaik - 19 Sep 2013
JAKARTA – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan waktu mengendap barang dan pelayanan kapal di Pelabuhan Tanjung Priok rata-rata tinggal 8,6 hari dari sebelumnya mencapai 9,25 hari.
Kepala Bidang Pelayanan Pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Tutung Budikarya mengatakan perbaikan waktu mengendap barang dan pelayanan kapal (dwelling time) itu menyusul penambahan SDM pemeriksa fisik peti kemas hingga menyediakan layanan pemeriksaan (behandle) pada malam.
Selama 2012, menurutnya, kegiatan pra-penyelesaian (preclearance) kepabeanan berkontribusi 58% pada dwelling time, kemudian customs clearance 18% dan post clearance sebesar 24%.
Namun, dia menyatakan kegiatan preclearance hanya kini berkontribusi 54%, customs clearance 18% dan post clearance 24%.
“Kami sudah mengidentifikasi masalah yang menyangkut preclearance, customs clearance, dan post clearance itu,” katanya, Rabu (18/9).
Untuk preclearance, katanya, tingginya kontribusi di sebabkan harmonisasi dan penerapan manajemen risiko dalam penerbitan izin barang impor yang masuk kategori lartas serta terkait dengan persyaratan kepabeanan.
Proses custom clearance yang micu dwelling time, ungkapnya, di sebabkan oleh keterbatasan lahan, sarana dan peralatan di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT), serta ketidaksiapan SDM.
Adapun post clearance, menyangkut proses manual delivery order (DO) dari shipping line dan belum memadainya infrastruktur dan fasilitas pelabuhan.
“Disamping itu, perilaku importir yang kurang baik juga memengaruhi lamanya dwelling time di pelabuahan Priok.”
Direktur Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Junaedi menyatakan dwelling time di Tanjung Priok juga dipicu oleh biaya inap peti kemas yang masih tergolong murah di dalam pelabuhan, serta lambannya penyampaian pemberitahuan impor barang (PIB) oleh importir.
Sumber : Bisnis Indonesia, Kamis 19 September 2013 |