2 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pembebasan Bea Masuk Kedelai Diharap Stabilkan Harga Kedelai Lokal - 20 Sep 2013

Setelah diumumkan Menko Perekonomian Rabu (18/9), untuk sementara waktu pemerintah membebaskan bea masuk kedelai ke dalam negeri, hari Kamis (19/9) diharapkan menteri perdagangan segera mengajukan permohonan tertulis kepada menteri keuangan, agar hal ini segera diproses oleh tim tarif di Kementerian Keuangan. Usai mengadakan Raker gabungan dengan Komisi VI di DPR-RI, Rabu malam (18/9), Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan hal ini akan segera diproses, karena saat ini Menkeu sudah menunggu permohonan dari Mendag.

“Sejalan dengan yang dibahas di tingkat Wapres dan juga Menko, Presiden mengarahkan bahwa sebagai satu respons kebijakan pemerintah atas tingginya harga kedelai impor saat ini, untuk sementara waktu pemerintah membebaskan bea masuk kedelai ke dalam negeri. Secara psikologis hal ini tidak hanya membantu para importir, tetapi sekaligus juga membuktikan kepada para perajin tahu tempe, bahwa pemerintah peduli terhadap mereka. Diharapkan langkah ini dapat menjadi semangat untuk membantu terjadinya stabilisasi harga kedelai di dalam negeri, jelas Gita.

Pemerintah berasumsi dengan pembebasan bea masuk tersebut, apabila harga kedelai yang baru tiba di dalam negeri (landed price) sekitar Rp9.000,-/kg, apabila dikurangi bea masuknya sekitar 5% sekitar Rp450,-/kg, akan efektif menurunkan harga ditingkat perajin,” tuturnya. Sejalan dengan keputusan tersebut, Mendag Gita juga akan merevisi Permendag sebelumnya, mengenai pengaturan komoditi kedelai impor, di mana dari sebelumnya importir kedelai harus menjadi Importir Terdaftar (IT), kini diubah menjadi Impotir Umum (IU). Dengan demikian siapa saja di perbolehkan mengimpor kedelai. Tujuannya adalah supaya pasok kedelai di dalam negeri bertambah.



Sumber : Business News, 19 September 2013