2 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Impor Butuh Sinkronisasi Permentan - 23 Sep 2013

JAKARTA – Kalangan importir mendesak percepatan proses sinkronisasi regulasi terbaru terkait impor sapi dan produk sapi antara pemerintah Indonesia dan Australia guna memperlancar pengadaan sapi siap potong.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Makanan dan Pertenakan Juan Permata Adoe mengatakan saat ini implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.85/2013 dan 87/2013 belum optimal. “Ada beberapa hal dalam permentan tersebut yang harus disesuaikan dengan pemerintah Australia. Perbedaan kesepahaman hanya dari perbedaan bahasa saja,” kata Juan kepada Bisnis, Minggu (22/9).

Dia menambah beberapa hal teknis yang harus disesuaikan misalnya kata registration farmpada permentan, tetapi pemerintah Negeri Kanguru mengartikan menjadi akreditasi. Selain itu, adanya ketentuan lain yang diatur seperti kandungan hormon yang harus disesuaikan dengan certificate of analysis yang dimiliki Australia.

Juan mengusulkan pemerintah bisa menggunakan permentan sebelumnya mengenai impor sapi bakalan, sapi siap potong, dan sapi betina bunting yang sudah disetujui agar tidak mengganggu upaya stabilisasi harga.

Terlebih lagi kata Juan, belum semua dinas pertenakan dan kesehatan di daerah menerbitkan surat rekomendasi kesehatan, sebagai dasar rekomendasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan Kementerian Pertanian, sebagai syarat persetujuan impor.

“Menurut juklak (Petunjuk pelaksana) dari kementan, proses rekomendasi kesehatan dari daerah dan pusat butuh waktu 2 hari, jadi total 4 hari. Dalam implementasinya, sampai kini hanya Lampung yang sudah mengeluarkan rekomendasi.”

Dia menilai jika permasalahan ini berlarut dikhawatirkan stabilitas harga daging sapi di pasaran tidak bisa tercapai hingga pada harga referensi Rp76.000 per kg.  




Sumber : Bisnis Indonesia, Senin 23 September 2013