29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Daging babi ilegal dimusnahkan - 17 Jun 2012

Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pontianak musnahkan 300 kg daging celeng (babi hutan) yang ditemukan berserakan di Sungai Kapuas, Rabu (13/6/2012) siang di Jalan Sungai Raya Dalam.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar karena dikhawatirkan komuditas daging babi itu terjangkit penyakit flu babi.

"Komoditi daging celeng itu masuknya secara ilegal. Karena tidak disertai dokumen karantina dan tidak masuk melalui pelabuhan resmi yang telah ditetapkan," ujar Drh Yongki Wahyu Setiawan, Koordinator Jabatan Fungsional Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pontianak disela pemusnahan daging celeng ilegal, kemarin.

Komoditi daging babi yang diangkut Kapal Bintang Jaya dari Palembang untuk bongkar muat di PT Pulau Mas dipastikan masuk secara ilegal. Sebab komoditi daging babi itu tidak masuk melalui pelabuhan resmi di Kota Pontianak untuk menjalani pemeriksaan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pontianak. Sehingga tidak terjamin keamanannya untuk dikonsumsi.

"Karena tidak dilaporkan maka tidak ada dokumennya sehingga dipastikan ilegal, bahkan masuknya juga tidak melalui pelabuhan resmi," ungkap Yongki.

Menurut dia, kasus ini terkuak berawal adanya informasi di lapangan ada daging celeng yang terbuang ke Sungai Kapuas. Diduga segaja dilakukan oknum yang mungkin ABK kapal di sekitar perusahaan pengalengan udang dan ikan di kawasan Batu Layang, Pontianak Utara. Akibatnya kondisi air sungai menjadi kotor dan berbau busuk.

"Kita koordinasi dengan Polsek Pontianak Utara menjelaskan kejadian ini ke masyarakat yang melayangkan komplain akibat pencemaran lingkungan karena adanya daging celeng yang tersebar di sungai," tuturnya.

Kepolisian kemudian menyerahkan 300 kg daging celeng yang terkumpul dari Sungai Kapuas untuk dimusnahkan. Temuan daging yang berserakan itu terdiri dari 12 potong paha dan 8 potong dada yang dikemas dalam 6 karung.

Karena tidak ada dokumen, maka tidak diketahui jaminan kesehatannya. Proses pemusnahan turut disaksikan pihak Polsek Pontianak Utara.

"Apakah daging ini bebas flu babi atau flu burung, maka dilakukan pemusnahan karena sudah busuk," ujar Yongki.

Ia menjelaskan, pelaku yang sengaja membawa daging secara ilegal dapat dijerat Undang-undang No.16 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan serta terancam hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

"Untuk proses selanjutnya kami masih menunggu koordinasi dari pihak kepolisian. Yang jelas keberadaan daging celeng ini ilegal masuk secara tidak resmi," kata dia.

Menghindari kejadian serupa kembali terjadi di masa mendatang, Yongki menuturkan, pengawasan maksimal akan terus dilakukan pihaknya. Sejauh ini, tempat masuk resmi pemeriksaan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pontianak sudah memadai.

Kendati demikian, jika ada upaya penyelundupan barang yang masuk melalui lokasi tidak resmi maka pemantauannya masih sulit dilakukan. Disebabkan keterbatasan sarana dan prasarana termasuk kurangnya jumlah personil SDM yang ada.

"Tapi kita tetap koordinasi dengan instansi terkait, minta backup dari pihak kepolisian atau dari pihak kepabeanan. Jadi kita bisa melakukan pengawasan secara berkesinambungan dengan instansi terkait," pungkasnya.

inilah.com/gafeksi.com