3 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

BUMN Diinstruksikan Ekspor Tanpa Melalui Broker - 02 Oct 2013

JAKARTA – Pemerintah meminta seluruh BUMN yang melakukan aktivitas ekspor untuk menjual hasil produknya langsung ke pembeli luar negeri, tanpa melalui broker. Selain itu, seluruh devisa dari transaksi ekspor yang diterima BUMN wajib disimpan di dalam negeri.

Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan, BUMN yang melakukan ekspor, sejauh mungkin harus berupaya berhubungan langsung dengan pelanggan (customer), tanpa melalui broker. Dalam pelaksanaan ekspor, BUMN juga diharuskan menggunakan letter of credit (L/C).

“Pembayaran seluruh transaksi ekspor yang diterima BUMN dalam bentuk mata uang asing, agar disimpan didalam negeri,” ujar Dahlan dalam surat edaran Menteri BUMN yang dikeluarkan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dalam melaksanakan instruksinya, Dahlan meminta BUMN yang melakukan ekspor dalam volume kecil untuk berkoordinasi dengan sesama BUMN penghasil komoditas yang sama, untuk kemudian bekerjasama dengan BUMN Perdagangan. Dia meminta seluruh BUMN untuk mengutamakan penggunaan mata uang rupiah dalam seluruh aktivitas transaksinya di dalam negeri.

BUMN, menurut dia, juga diminta untuk selektif dalam melakukan impor, sehingga impor harus benar-benar dilakukan terhadap barang/jasa, yang apabila tidak diimpor akan mengganggu proses produksi.

“Penerbitan surat edaran ini memiliki maksud dan tujuan untuk mengajak BUMN turut serta bersama pemerintah menjaga dan meningkatkan stabilitas perekonomian nasional,” jelas Dahlan.


Sumber : Investor Daily, Rabu 2 Oktober 2013