2 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

IPC Ancam Hentikan Kalibaru - 08 Oct 2013

JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia II mengancam mengembalikan izin konsesi Terminal Kalibaru atau News Priok Port jika pemerintah melanjutkan rencana pembangunan Pelabuhan Cilamaya, Karawang lebih cepat dari ketentuan awal.

Sekretaris Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atau Indonesia Port Corporation (IPC) Yan Budi Santoso mengatakan pemerintah harus komitmen dengan aturan yang telah disepakati dalam Perjanjian Pemberian Konsesi antara Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Pelindo II.

Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah sementara menunda perencanaan pelabuhan yang terletak di Karawang, Jawa Barat itu sampai utilisasi News Priok Port sudah mencapai 70%.

Dalam kesepakatan disebutkan pengembangan terminal dengan hinterland (penyokong) Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan setelah Terminal I Kalibaru Tahap I dan II mampu dipergunakan atau utilisasinya telah mencapai 70% atau setelah 2030.

“Kalau pemerintah memaksakan diri bangun Cilamaya, maka kontrak akan dikembalikan, enggak usah dibangun. Investor butuh kepastian. Dan paling penting dicatat bahwa proyek News Priok tidak ada dana negara,” katanya kepada Bisnis, Jumat (4/10).

Manajemen Pelindo II atau Indonesia Port Corporation, menurutnya, sudah membahas persoalan itu dengan pemangku kepentingan termasuk Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas.

Dia menjelaskan perseroan tetap berpegang teguh pada komitmen awal sesuai Perpres No.36/2012.

“Konsesi jadi pegangan dasar. Kalau itu dijalankan penuh ya tanggung jawab. Maka Cilamaya harus ikut aturan. Bunyi Konsesi itu, (pelabuhan lain) baru boleh dibangun setelah utilisasi kalibaru 70% diperkirakan baru 2030,” ujarnya.  


Sumber : Bisnis Indonesia, Senin 7 Oktober 2013