2 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Kuota Impor Tidak Akan Diperpanjang - 10 Oct 2013

JAKARTA – Pemerintah memastikan kuota impor raw sugar (gula mentah) yang sudah diterima perusahaan impor gula pada tahun ini akan berakhir meskipun realisasinya belum 100%.

Pada tahun depan, penetapan kuota impor gula akan ditentukan sesuai dengan neraca pada tahun tersebut.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan realisasi impor gula mentah hingga September 2013 baru mencapai 77% dari total izin impor 3,88 juta ton komoditas itu.

Meskipun demikian, pemerintah tidak akan memperpanjang kuota tahun ini.

“Pemberian kuota impor gula mentah pada 2014 akan ditentukan berdasarkan neraca kebutuhan pada tahun tersebut. Jadi, misalkan realisasi hingga 2013 tidak mencapai 100%, maka kuota tersebut tetap hangus dan perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan izin baru ke pemerintah,” katanya, Senin (7/10).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan izin impor gula mentah sebanyak 3,88 juta ton pada tahun ini.

Gula mentah impor tersebut sebagian besar akan diolah menjadi gula rafinasi untuk industri dan hanya sebagian kecil yang diolah menjadi gula konsumsi, yaitu untuk daerah perbatasan.

Dia mengatakan perusahaan importir gula mentah yang diperuntukkan ke wilayah perbatasan memang diberi kelonggaran yaitu separuh atau 50% dari kuota yang diterima harus dipasarkan di daerah perbatasan, sementara sisanya boleh dipasarkan di luar wilayah tersebut.

“Kuota impor raw sugar untuk wilayah perbatasan sebesar 457.000 ton, raw sugar ini nantinya akan diolah menjadi gula Kristal putih atau gula konsumsi. Kuota tersebut diberikan kepada tujuh perusahaan termasuk dua BUMN perkebunan. Perusahaan-perusahaan ini diberi keleluasaan menjual gula Kristal putihnya di luar wilayah perbatasan maksimal 50% dari kuota yang dimiliki.”

Berdasarkan data yang dimilikinya, realisasi impor raw sugar untuk wilayah perbatasan pada kuartal IV baru 233.000 ton atau 53,9% dari total kuota sebesar 457.000 ton.

Perinciannya, PTP Nusantara II sebesar 29.000 ton, PT Laju Perdana Indah 18.000 ton, PT RNI sebesar 25.000 ton, PT Adi Karya Gemilang sebesar 18.000 ton, PT IGN sebesar 47,256 ton, Pabrik Gula Gorontalo 37.000 ton, dan PTP Nusantara IX sebesar 50.000 ton.

Sementara itu, kuota impor raw sugar untuk industri diberikan kepada delapan industri dengan jumlah alokasi total sebanyak 2,26 juta ton, selain itu juga diberikan kepada tiga perusahaan cummisioning sebesar 270.000 ton.

Kemudian raw sugar untuk industri monosodium glutamat (msg) diberikan kepada 2 perusahaan dengan total persetujuannya sebesar 305.500 ton, ada juga kuota impor untuk industri makanan dan minuman (mamin) dan pemegang fasilitas kawasan berikat (KB) dan kawasan impor tujuan ekspor.


Sumber : Bisnis Indonesia, Rabu 9 Oktober 2013