25 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Satu importir, satu angka pengenal - 13 Jul 2012

Pemerintah terus memperketat aturan kegiatan impor dan mengawasi pelaku impor.

Mulai 1 Mei 2012, setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis angka pengenal importir (API) untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arlinda Imbang Jaya mengatakan, API secara resmi tercantum dalam Permendag No 27/M-Dag/Per/5/2012 tentang API.

Sampai dengan Mei 2012, angka pengenal importir sudah diterbitkan oleh Disperindag, BKPM, BBK, dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebanyak 26.861 buah yang terdiri atas 10.767 API-U dan 16.094 API-P.

API diciptakan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku impor, mendorong pengembangan industri dalam negeri, meningkatkan keadilan di antara pelaku impor, serta meningkatkan kredibilitas para pelaku impor.

"Setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu jenis API. Satu jenis angka pengenal impor untuk setiap kegiatan impor tersebut berlaku untuk kantor pusat dan seluruh cabangnya yang memiliki kegiatan usaha sejenis," kata Arlinda.

Importir dapat memilih angka pengenal importir umum (API-U) atau angka pengenal importir produsen (API-P). Jika importir ingin memiliki API-U, tidak bisa memilikinya secara bersamaan dengan API-P.

API-Umum diberikan pada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk jenis barang yang tercakup dalam satu bagian untuk tujuan diperdagangkan.

Pemegang identitas itu hanya bisa mengimpor kelompok barang yang tercakup dalam satu bagian pada sistem klasifikasi barang yang telah diatur dalam perundang-undangan.

API-Produsen diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan atau bahan pendukung proses produksi dan dilarang untuk diperdagangkan ke pihak lain.

"Perusahaan pemegang API-P diperbolehkan untuk mengimpor barang jadi dalam rangka mengembangkan usaha dan investasinya," tuturnya. (suaramerdeka.com)