25 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Asosiasi desak pakaian impor dikenakan BM 35% - 28 Jul 2012

Melubernya pakaian impor ke Indonesia sedikit banyak mengancam kelangsungan industri serat dalam negeri. Karena itu, industri serat dalam negeri mengusulkan agar pemerintah memberikan proteksinya dengan mengenakan bea masuk impor yang tinggi. Salah satu yang diusulkan adalah pengenaan bea masuk pakaian jadi impor hingga 35% dari saat ini 15%.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI), Redma G. Wirawasta mengusulkan beberapa hal agar pasar domestik bisa terjaga yang intinya memproteksi sektor hilir dan memberikan insentif untuk sektor hulu. Menurutnya memproteksi sektor hilir bisa dilakukan dengan menaikkan bea masuk pakaian jadi ataupun pengenaan safeguard (pengamanan perdagangan).

"Bea masuk pakaian jadi kita saat ini kan MFN (Most Favourable Nations) 15% kita bisa naikan hingga 35% sesuai binding tarif yang diperbolehkan WTO, sedangkan untuk safeguard perlu ‘will’ dari pemerintah, karena kita hanya punya data lonjakan impor saja sedangkan data injury-nya sulit didapatkan mengingat produsen pakaian jadi yang berorientasi pasar domestik kebanyakan UMKM yang sebagian besar tidak berbadan usaha," katanya, Kamis (26/7)

Sedangkan untuk sektor hulu dan antara, Redma mengusulkan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri yang menggunakan bahan baku dalam negeri sehingga mendorong penggunaan produksi dalam negeri dari hulu ke hilir.

"Industri garmen yang pakai kain lokal diberi diskon PPN pembelian kainnya, industri kain yang pakai benang lokal diberi diskon pembelian benangnya, industri benang yang pakai serat lokal diberi diskon pembelian seratnya, begitu seterusnya," katanya.

Redma menambahkan bahwa penguatan pasar domestik sangat penting dilakukan agar kita tidak terseret pada krisis. Namun komitmen ini harus dilakukan melalui kebijakan, bukan hanya imbauan atau wacana saja.

"Usulan ini secara resmi telah kita sampaikan kepada pemerintah mulai dari Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan, mudah-mudahan bisa segera ditindak-lanjuti," serunya.

Dikatakannya usulan APSyFI sebagai respons dari pasar ekspor yang melemah sebagai dampak dari krisis. Sehingga harus segera disikapi dengan tindakan penguatan posisi produk lokal di pasar domestik karena pada saat yang sama pasar domestik kita menjadi incaran negara produsen lain.

"Minimal kita bisa tekan impor, sedapat mungkin bahan baku menggunakan produk dalam negeri, apalagi barang konsumsi, penggunaan produk dalam negeri hukumnya wajib," katanya.

Ia mengutip data Kementerian Perdagangan dan Bank Indonesia periode Januari-Mei, surplus perdagangan Indonesia turun dari 11,72 miliar dollar AS menjadi 1,51 miliar dollar AS. Bahkan untuk sektor industri neraca perdagangan berada pada posisi defisit 9,65 miliar dollar AS. (surabayapost.co.id)