19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Permendag impor hortikultura mulai diberlakukan - 27 Sep 2012

Pengetatan aturan impor hortikultura yang telah dirampungkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), mulai diberlakukan pada pekan depan.

Peraturan Menteri Perdagangan nomor 60/M-Dag/PER/9/2012 itu mulai aktif diberlakukan mulai 28 September 2012 mendatang.

Dalam aturan yang baru ini, importir produsen yang mengimpor bahan baku, tidak perlu menggunakan label atau kemasan. Misalnya, bagi produsen yang mengimpor buah untuk diolah menjadi jus atau buah kaleng. Produk ini tidak perlu mencantumkan label.

Dalam aturan sebelumnya, pemerintah mewajibkan adanya label berbahasa Indonesia di setiap produk hortikultura kecuali untuk impor tanaman hias. Importir diwajibkan memiliki surat izin impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Mereka juga harus memiliki surat rekomendasi impor hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Proses selanjutnya, baru diberikan surat persetujuan ekspor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

RIPH tersebut baru akan dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian pada 28 September, bersamaan dengan berlakunya Permendag tersebut.

Dalam aturan yang baru itu juga disebutkan, bahwa pelaku usaha ritel tidak lagi diizinkan mengimpor secara langsung. Pelaku ritel harus mengimpor melalui distributor yang ditunjuk oleh importir.

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menerangkan, produk buah impor yang masuk setelah 28 September tidak ditahan jika pengapalan dilakukan sebelum 28 September.

"Kita akan memberikan fleksibilitas kalau barang itu dikapalkan sebelum tanggal 28 September. Toleransi waktu diberikan sampai dengan November. Boleh masuk kapal sepanjang ada penjelasan muat di kapal sebelum 28 September," kata Deddy.

Ilegal

Kementerian Perdagangan terus mengintensifkan pengawasan barang beredar. Pasalnya di lapangan masih banyak ditemukan barang impor nonpangan ilegal yang tidak disertai nomor pendaftaran barang (NPB), label Standar Nasional Indonesia (SNI), petunjuk Bahasa Indonesia, serta kartu garansi.

Dalam inspeksi mendadak di gudang PT Restu Bumi Nusantara, Kawasan Industri Candi, Kamis (27/9), Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menemukan 1.200 ban truk merek JKT dari India yang tidak dilengkapi nomor pendaftaran barang (NPB).

"Kami juga menemukan 38 dus yang masing-masing berisi 60 unit timbangan ukuran 5-20 kilogram dari China, yang belum memiliki izin tipe serta belum melalui tera sesuai dengan UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," katanya yang didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Ihwan Sudrajat.

Selain itu, Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar juga menemukan 49 unit penanak nasi merek Akobonno, dan 27 setrika listrik merek Cuori di distributor elektronik UD Sembilan Jl Permata Hijau BB 20.

Produk elektronik tersebut masuk kategori ilegal karena tidak dilengkapi ketentuan yang disyaratkan seperti petunjuk manual dalam bahasa Indonesia, kartu garansi, kemasan berbahasa Indonesia, dan label SNI. "Diduga barang impor ini mausk ke Indonesia lewat penyelundupan. Kami akan menelusuri lagi," ujarnya.

Kementerian Perdagangan mencatat, 67% kasus pelanggaran barang beredar berasal dari barang impor. Produk terbesar adalah barang elektronik dengan jumlah 32,5%, alat rumah tangga 23%, onderdil kendaraan 10,9%. Jumlah pelanggaran terbesar ada di perlabelan sebanyak 42%, SNI 37%, dan pelanggaran buku petunjuk manual serta kartu garansi 21%.

Tanpa SNI

Pemakaian helm Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) terus digalakkan oleh pihak kepolisian maupun pihak pemerintah melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan  Perdagangan sebagai sebuah kewajiban bagi setiap pengedara kenderaan bermotor. Namun ironisnya, masih ada juga para pelaku usaha yang menjual helm tak ber-SNI tersebut.

Ini menyusul temuan, dari tim pengawasan Perdagangan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Provinsi Gorontalo, di sejumlah toko yang ada di Kota Gorontalo, Rabu (26/9). Toko tersebut, menjual helm yang tidak memiliki tanda SNI, bahkan ada beberapa helm yang dijual, hanya memakai stiker SNI, biasa (Aspal) sebagaiamana yang ditemukan oleh Kasie perlindungan konsumen, Mac E. Kilapong.

Saat memeriksa Helm, sontak saat itu, Mac langsung menemukan helm yang hanya menempelkan label SNI, kemudian langsung dicabut oleh Mac, dan Helm tersebut untuk sementara tidak diperjual belikan. Begitu juga dengan helm yang sama sekali tidak memiliki tanda SNI. "Kalau hanya ditempel begini, ini sama saja dengan melakukan pembonghongan publik," kata Mac.

Selain melakukan razia helm yang dijual di pasaran, tim ini juga menemukan beberapa barang  elektronik dan bahan bangunan yang tidak memiliki SNI. Seperti, Lampu, perangkat komputer, besi, ban motor dan mobil, pelumas, dan berbagai barang yang wajib SNI. Selain itu juga, penjualan gas elpiji juga, tak lupt dari pengawasan tim ini.

Ada beberapa selang tabung yang tidak ber-SNI juga dijual di pasaran, sementara untuk tabung gas rata-rata telah ber-SNI. Hanya saja, untuk tabung gas sendiri, masih ada juga yang mengurani isinya, sehingga tim pun, melakukan penimbangan terhadap tabung gas elpiji. Untuk ukuran 3 Kilogram, ketika di timbang maka akan beratnya akan menjadi 8 Kilogram, karena 5 Kilogram adalah berat dari tabung tersebut. Namun yang ditemukan di lapangan ada juga gas elpiji yang beratnya hanya 7 kilogram.

"Nantinya, dari hasil temuan ini, akan mengundang para pelaku usaha untuk dilakukan pembinaan, dan kami berharap agar para pelaku usaha yang menjual barang wajib SNI, harus benar-benar yang memiliki tanda SNI," pungkasnya. (waspada.co.id/suaramerdeka.com/jpnn.com)